Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono: Polda Periksa 10 Saksi, Tiga Laporan Polisi Menumpuk

- Selasa, 20 Januari 2026 | 18:06 WIB
Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono: Polda Periksa 10 Saksi, Tiga Laporan Polisi Menumpuk

Kasus yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono terus bergulir. Polda Metro Jaya kini makin mendalami laporan terkait materi special show-nya, "Mens Rea". Proses penyelidikan tampaknya sedang digenjot. Setidaknya, sudah sepuluh orang diperiksa sebagai saksi dan ahli.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengonfirmasi perkembangan ini pada Selasa (20/1).

"Saat ini kami sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 10 orang, baik itu saksi maupun para ahli, yang berhubungan dengan substansi konten tersebut," jelas Iman kepada awak media.

Namun begitu, itu belum selesai. Pihaknya masih berencana memanggil lebih banyak lagi saksi dan ahli lain. Tujuannya jelas, untuk mengupas tuntas substansi konten yang dilaporkan.

"Kami terus mengagendakan pemeriksaan terhadap ahli-ahli lainnya maupun saksi yang berhubungan dengan konten tersebut," tambahnya.

Yang menarik, laporan yang masuk ternyata tidak cuma satu. Menurut Iman, sudah ada tiga Laporan Polisi (LP) yang tercatat resmi terkait Pandji. Sayangnya, identitas para pelapor belum diungkap ke publik. Rinciannya, selain tiga LP, ada juga dua pengaduan masyarakat yang ikut masuk berkas kasus ini.

Panggilan untuk Pandji Sudah Menanti

Lalu, kapan sang komika akan diperiksa? Iman menyebut itu sudah dijadwalkan. Hanya saja, waktu pastinya masih menunggu.

"Sudah dijadwalkan. Kami lengkapi dulu pemeriksaan saksi lainnya serta para ahli," ujar Iman. Artinya, panggilan untuk Pandji tinggal menunggu waktu.

Laporan ini sendiri sebenarnya sudah berjalan sejak awal Januari. Intinya, Pandji dilaporkan atas dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, sudah membenarkan laporan itu pada Kamis (8/1) lalu.

"Benar bahwa pada 8 Januari ada laporan dari masyarakat atas nama RARW," kata Budi.

Laporan bernomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA itu menjerat beberapa pasal. Pelapor mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan sangkaan Pasal 300 dan/atau 301, plus Pasal 242 dan/atau 243. Semua ini bermuara pada pernyataan Pandji dalam pertunjukan stand up comedy-nya, "Mens Rea", yang dianggap bermasalah oleh sebagian kalangan.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar