MURIANETWORK.COM - Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengamankan dua warga negara asing (WNA) karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal mereka. Operasi yang digelar dini hari tadi di sebuah klub malam kawasan Kuningan itu menjaring seorang warga negara China dan seorang warga negara Thailand yang kedapatan bekerja tanpa izin yang sesuai.
Pelanggaran Izin Tinggal di Tempat Hiburan Malam
Operasi penindakan itu dilaksanakan pada Minggu (15/2/2026) dini hari. Petugas menemukan kedua WNA tersebut sedang bekerja di dalam klub malam. Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa keduanya menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan aktivitas pekerjaan yang dilakukan.
Berdasarkan bukti dan pemeriksaan awal, ZS didapati melakukan aktivitas sebagai disc jockey (DJ) dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA), sementara KS bertindak sebagai penari (dancer) dengan menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK),
keterangan resmi dari Imigrasi Jakarta Selatan menjelaskan situasi yang ditemukan di lapangan.
Artikel Terkait
Apindo Desak Pemerintah Beri Stimulus Terarah untuk Industri Padat Karya Antisipasi Dampak Perang
Polisi Bekasi Ringkus Tiga Pelaku Penyiaram Air Keras Berencana
Kolaborasi ITB dan IIDI Pasok Air Bersih untuk 1.000 Jiwa di Agam Pascabanjir
Macan Tutul Terjerat Perangkap Babi di Puncak, Dievakuasi ke Taman Safari