Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Potongan Video Ceramah Jusuf Kalla

- Rabu, 22 April 2026 | 06:10 WIB
Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Potongan Video Ceramah Jusuf Kalla

Nama Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait dengan video ceramah Jusuf Kalla di Masjid UGM yang sempat beredar luas. Isinya soal 'mati syahid' dalam kerusuhan Poso dan Ambon dulu. Buntutnya panjang.

Laporan polisi dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA itu dilayangkan pada 20 April lalu. Yang melaporkan adalah Aliansi Profesi Advokat Maluku atau APAM.

Perwakilan APAM, Paman Nurlette, menjelaskan alasannya di hadapan wartawan, Selasa (21/4).

"Kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial," ujarnya.

Menurut Nurlette, potongan video ceramah mantan Wapres JK itu diunggah Ade di kanal YouTube Cokro TV dan oleh Permadi di akun Facebook. Unggahan itu, katanya, memicu kegaduhan. Bisa muncul pandangan negatif, bahkan permusuhan.

"Saya hakulyakin bahwa kalau video itu diposting dalam keadaan yang utuh, tidak dipotong-potong seperti yang kita lihat sekarang, maka masyarakat tidak akan terkontaminasi, masyarakat tidak akan ikut terprovokasi dengan video semacam itu," tegas Nurlette.

Di sisi lain, pelapor juga sudah menyerahkan barang bukti. Ada video ceramah JK yang utuh, lalu potongan yang diunggah di YouTube, dan juga yang beredar di Facebook.

Laporan ini menjerat keduanya dengan Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE dan/atau Pasal 243 KUHP. Nurlette menegaskan satu hal: laporan ini murni inisiatif APAM.

"Bukan dari Bapak Jusuf Kalla kami melihat adanya mens rea dari potongan video tersebut sehingga membuat laporan," tuturnya.

Jadi, kasusnya berawal dari sebuah video yang dipotong. Kini, dua nama itu harus berurusan dengan laporan resmi di Polda Metro Jaya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar