Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memastikan akan mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/8). Permohonan ini dijadwalkan masuk melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan sekitar pukul 13.00 WIB.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membenarkan rencana tersebut. "Benar, siang ini rencana akan kami daftarkan praperadilan," ujarnya saat dihubungi pada Rabu (5/8).
Febri menegaskan, langkah ini bukan untuk menghindari proses hukum. Menurutnya, praperadilan adalah mekanisme hukum untuk menguji apakah proses penegakan hukum telah berjalan sesuai ketentuan. "Sekali lagi kami sampaikan, praperadilan ini perlu kita tempatkan sebagai ruang untuk menguji proses hukum, aktualisasi hak asasi, dan upaya meng-clear-kan agar proses hukum yang dilakukan tidak melanggar hukum serta sangat hati-hati," jelasnya.
Ia menambahkan, "Jadi, praperadilan bukan langkah menghindari hukum, tapi upaya menjernihkan proses hukum."
Artikel Terkait
Telepon Teddy Indra Wijaya, Pencopotan, lalu Penangkapan: Kesaksian Lodewyk di Praperadilan
Polri Pastikan Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Sah Secara Hukum
Kejagung: Trading in Influence Bukan Pasal, tapi Modus Dugaan Korupsi Jampidsus
Hakim Tolak Praperadilan Dokter Tifa, Sidang Ijazah Jokowi Lanjut