Soal status kurang bayar Rp50 juta dalam laporan pajak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya dijelaskan Kemenkeu. Menarik, karena ini menyangkut orang nomor satu di kementerian yang mengurusi keuangan negara. Tapi ternyata, menurut penjelasan resmi, kondisi ini justru hal yang lumrah dalam sistem perpajakan kita.
Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, menegaskan bahwa Menkeu sudah memenuhi kewajibannya tepat waktu. Semuanya sesuai aturan untuk Tahun Pajak 2025.
Lalu, kenapa bisa kurang bayar? Deni membeberkan alasannya. Dalam sistem nasional, status "kurang bayar" itu wajar, terutama buat Wajib Pajak yang punya sumber penghasilan lebih dari satu. Semua penghasilan itu digabung untuk hitung pajak, sementara pemotongan dari tiap pemberi kerja dilakukan terpisah.
Nah, selisih itulah yang muncul sebagai kekurangan. Untuk meminimalisir kesalahan, Kemenkeu mengandalkan sistem Coretax. Fitur prepopulated di dalamnya dianggap membantu akurasi data.
Artikel Terkait
Prabowo Perintahkan Pembangunan Hunian Layak Usai Blusukan di Pinggir Rel Senen
Kemenhub Optimalkan Buffer Zone dan Tambah Kapal Antisipasi Puncak Arus Balik Ketapang-Gilimanuk
Menteri Keuangan Bantah Isu Krisis, Proyeksikan Ekspansi Ekonomi hingga 2030
Transjakarta Rayakan HUT ke-12 dengan Tarif Spesial Rp12 Sepanjang Hari