Sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan temuan bahwa SPT Tahunan PPh Menkeu Purbaya untuk 2025 berstatus Kurang Bayar Rp50 juta. Wajar saja perhatian tertuju ke sana, mengingat posisinya sebagai pucuk pimpinan fiskal.
Namun begitu, dari kaca mata teknis, status itu justru mengindikasikan hal positif: transparansi. Artinya, seluruh aset dan pendapatan dilaporkan, termasuk yang belum terpotong otomatis oleh satu pemberi kerja tunggal.
Yang penting, Purbaya sudah melunasi seluruh kekurangan itu. Pembayaran dilakukan via sistem elektronik sebelum SPT-nya dikirim lewat portal Coretax. Kemenkeu berharap ini jadi contoh bagi masyarakat. Kurang bayar bukan pelanggaran, melainkan bagian dari proses rekonsiliasi yang harus diselesaikan sebelum batas akhir 31 Maret.
Artikel Terkait
Prabowo Perintahkan Pembangunan Hunian Layak Usai Blusukan di Pinggir Rel Senen
Kemenhub Optimalkan Buffer Zone dan Tambah Kapal Antisipasi Puncak Arus Balik Ketapang-Gilimanuk
Menteri Keuangan Bantah Isu Krisis, Proyeksikan Ekspansi Ekonomi hingga 2030
Transjakarta Rayakan HUT ke-12 dengan Tarif Spesial Rp12 Sepanjang Hari