Kemenkeu Jelaskan Status Kurang Bayar Rp50 Juta dalam Laporan Pajak Menkeu Purbaya

- Jumat, 27 Maret 2026 | 10:15 WIB
Kemenkeu Jelaskan Status Kurang Bayar Rp50 Juta dalam Laporan Pajak Menkeu Purbaya

Sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan temuan bahwa SPT Tahunan PPh Menkeu Purbaya untuk 2025 berstatus Kurang Bayar Rp50 juta. Wajar saja perhatian tertuju ke sana, mengingat posisinya sebagai pucuk pimpinan fiskal.

Namun begitu, dari kaca mata teknis, status itu justru mengindikasikan hal positif: transparansi. Artinya, seluruh aset dan pendapatan dilaporkan, termasuk yang belum terpotong otomatis oleh satu pemberi kerja tunggal.

Yang penting, Purbaya sudah melunasi seluruh kekurangan itu. Pembayaran dilakukan via sistem elektronik sebelum SPT-nya dikirim lewat portal Coretax. Kemenkeu berharap ini jadi contoh bagi masyarakat. Kurang bayar bukan pelanggaran, melainkan bagian dari proses rekonsiliasi yang harus diselesaikan sebelum batas akhir 31 Maret.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar