Harga minyak mentah Brent kembali meroket, menembus level psikologis USD100 per barel. Pada Kamis lalu, kontrak berjangkanya melonjak 5,3 persen ke posisi USD107,64. Sementara itu, minyak mentah West Texas Intermediate AS juga ikut naik 4,5 persen, berada di angka USD94,39. Situasi ini jelas memicu kekhawatiran baru. Guncangan di sektor energi berpotensi memicu tekanan inflasi yang lebih dalam, memaksa bank-bank sentral untuk mempertimbangkan langkah pengetatan moneter.
Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) sendiri sudah mengeluarkan peringatan. Mereka bilang, jika harga energi terus melonjak akibat konflik yang berkepanjangan, kita bisa menyaksikan percepatan kenaikan harga dan revisi pertumbuhan ekonomi global. Ancaman itu nyata adanya.
Di tengah gejolak ini, muncul kabar dari Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Dalam sebuah pertemuan kabinet, ia mengungkapkan apa yang disebutnya sebagai "hadiah" dari Iran. Menurut Trump, sebagai bentuk itikad baik dalam negosiasi, Teheran mengizinkan sepuluh kapal tanker minyak besar untuk melintas bebas melalui Selat Hormuz. Padahal, jalur strategis itu sempat nyaris tertutup total selama berminggu-minggu karena ancaman serangan dari Iran.
"Kami sedang melakukan pembicaraan yang sangat substansial dengan orang-orang yang tepat di Iran," ujar Trump.
"Mereka bilang, untuk menunjukkan bahwa mereka serius, mereka akan memberikan delapan kapal minyak. Delapan kapal besar, isinya minyak semua. Itu dua hari lalu, dan katanya akan berlayar besok. Yang besoknya itu berarti tiga hari lalu," lanjutnya dengan gaya khasnya.
Ceritanya tak berhenti di situ. Trump menambahkan, pihak Iran kemudian meminta maaf atas suatu hal dan menawarkan dua kapal tambahan. "Akhirnya jadi sepuluh kapal," tuturnya.
Artikel Terkait
Herdman Soroti Mentalitas dan Kualitas Baggott sebagai Alasan Pemanggilan ke Timnas
Kelompok Houthi Siap Serang AS dan Israel di Jalur Vital Laut Merah
Analisis LPS: 0,02% Rekening di Atas Rp5 Miliar Kuasai 57,69% Total Simpanan Bank
Kemenkeu Jelaskan Status Kurang Bayar Rp50 Juta dalam Laporan Pajak Menkeu Purbaya