Pengadilan di New Mexico punya keputusan yang tegas: Meta, raksasa di balik Facebook dan Instagram, dinyatakan dengan sengaja membahayakan kesehatan mental anak-anak. Putusan juri ini bukan main-main. Mereka menemukan perusahaan itu menyembunyikan pengetahuan internal soal eksploitasi seksual anak yang terjadi di platformnya sendiri.
Menariknya, juri sepenuhnya memihak jaksa penuntut negara bagian. Argumennya, Meta lebih mementingkan keuntungan finansial ketimbang keselamatan penggunanya, terutama yang masih di bawah umur. Alhasil, mereka dinyatakan melanggar Undang-Undang Praktik Tidak Adil.
Tak cuma itu. Juri juga sepakat Meta membuat pernyataan-pernyataan yang menyesatkan publik. Lebih parah lagi, bisnis mereka dinilai memanfaatkan kerentanan dan keluguan anak-anak. Ribuan pelanggaran terungkap dalam persidangan ini.
Hukumannya? Denda sebesar 375 juta dolar AS, atau kalau dirupiahkan kira-kira Rp 6,3 triliun. Meski terdengar fantastis, jumlah itu sebenarnya kurang dari seperlima tuntutan awal jaksa. Bagi Meta yang valuasinya menyentuh 1,5 triliun dolar, denda ini mungkin seperti cubitan. Saham mereka malah naik 5% dalam perdagangan setelah jam kerja, seolah para investor menganggap kabar ini bukan masalah besar.
Namun begitu, pertarungan belum berakhir. Perusahaan tidak serta-merta dipaksa mengubah cara kerjanya sekarang. Nantinya, hakim bukan juri yang akan menentukan apakah platform Meta menciptakan gangguan publik. Fase kedua persidangan dijadwalkan berlangsung pada Mei mendatang.
Artikel Terkait
KPK Periksa Gus Yaqut Kembali untuk Percepat Penyidikan Kasus Kuota Haji
Arus Balik Lebaran 2026 Capai Rekor Tertinggi, 256 Ribu Kendaraan Padati Jalan
Na Willa Tembus 334 Ribu Penonton, Berpotensi Lanjutkan Kesuksesan Jumbo
Arus Balik Lebaran 2026: Tiket KAI Ludes 96,5%, Okupansi Lampaui 150%