124 Perusahaan Angkutan Baru Kena Sanksi karena Langgar Larangan Truk Saat Mudik

- Senin, 23 Maret 2026 | 09:50 WIB
124 Perusahaan Angkutan Baru Kena Sanksi karena Langgar Larangan Truk Saat Mudik

"Apabila sanksi peringatan tidak dipatuhi, maka akan diberlakukan pembekuan izin. Langkah ini kami ambil demi menjaga kelancaran arus lalu lintas, khususnya menjelang puncak arus balik Lebaran,"

tegasnya. Jadi, konsekuensinya bisa sangat berat.

Di sisi lain, kebijakan pembatasan ini rupanya membuahkan hasil yang cukup signifikan. Volume kendaraan berat golongan III hingga V di jalan tol anjlok drastis, turun 69,83 persen. Angkanya dari 131.267 kendaraan menjadi hanya 39.608 kendaraan. Cukup mengesankan.

Selama periode krusial itu, operasi pengalihan juga gencar dilakukan. Sekitar 3.968 kendaraan barang berhasil dialihkan dari 17 ruas tol, mencakup 54 titik strategis. Mulai dari Tol Dalam Kota, Jagorawi, Jakarta–Cikampek, sampai ruas-ruas Trans Jawa seperti Semarang–Solo. Kebijakan ini memang khusus menyasar kendaraan bersumbu tiga ke atas, kendaraan gandengan, serta pengangkut tambang dan bahan bangunan.

Meski banyak yang melanggar, Aan tak lupa memberikan apresiasi. Ia berterima kasih pada pelaku usaha logistik yang sudah patuh selama masa Angkutan Lebaran.

"Kami berterima kasih kepada para pengusaha logistik yang telah patuh. Mari kita bersama menjaga keselamatan di jalan, terutama pada momen penting seperti Lebaran,"

katanya mengajak kolaborasi. Intinya, semua pihak diharap bisa bekerja sama untuk keamanan dan kenyamanan bersama di jalan raya.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar