MK Tolak Gugatan Roy Suryo Cs, Permohonan Dinilai Tidak Jelas

- Senin, 16 Maret 2026 | 11:15 WIB
MK Tolak Gugatan Roy Suryo Cs, Permohonan Dinilai Tidak Jelas

“Hal itu justru merupakan petitum yang tidak lazim,” ujar Suhartoyo. “Menimbulkan kesulitan tersendiri bagi Mahkamah untuk memahami maksud sesungguhnya.”

Dengan segala pertimbangan itu, MK pun memutuskan untuk berhenti. Tak ada gunanya melanjutkan pembahasan lebih dalam karena permohonannya sendiri dianggap kabur dari awal.

“Meski Mahkamah berwenang mengadili, oleh karena permohonan-permohonan a quo adalah tidak jelas, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut,” pungkas Suhartoyo.

Perkara bernomor 50/PUU-XXIV/2026 ini berawal dari kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden Jokowi. Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) menjadi tersangka. Mereka lalu menggugat Pasal 310 dan 311 KUHP lama, Pasal 433 dan 434 KUHP baru, serta Pasal 27A dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE 2024.

Kuasa hukum mereka, Refly Harun, pernah menyatakan bahwa kliennya merasa dikriminalisasi oleh penerapan pasal-pasal tersebut. Namun, mereka tak meminta pembatalan. Yang mereka minta cuma batasan penerapannya agar tidak meredam kebebasan berpendapat di ruang publik sebuah hak yang dijamin konstitusi.

Sayangnya, niat itu urung dikabulkan. MK menutup pintu dengan alasan permohonan yang tidak cukup terang.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar