Kasus korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ternyata belum berakhir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membuka kemungkinan untuk menjaring tersangka baru. Kali ini, dari kalangan swasta.
Hal itu diungkapkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Minggu lalu. "Jadi, ditunggu saja," katanya, menyinggung soal kemungkinan penetapan tersangka dari pihak swasta. Menurutnya, konstruksi kasus yang sedang dibangun memang menyebutkan keterlibatan sejumlah pelaku dari sektor tersebut.
"Sampai saat ini kita masih melengkapi terkait dengan kecukupan alat bukti. Nah, nanti akan kita sampaikan," tambah Asep, tanpa merinci lebih jauh.
Gus Yaqut sendiri sudah ditahan KPK sejak Kamis pekan lalu. Ia mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan, menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Namun begitu, bukan hanya Gus Yaqut yang terjerat. KPK juga sudah menetapkan satu tersangka lain, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus menteri. Bedanya, Gus Alex belum ditahan.
Keduanya dijerat dengan pasal-pasal korupsi yang rumit, mulai dari UU No 31 tahun 1999 hingga pasal berlapis lainnya. Intinya, mereka dituduh menyalahgunakan wewenang.
Lalu, bagaimana dengan aliran dananya? Soal ini, KPK memilih bersikap tertutup untuk sementara. Asep Guntur menyebut bahwa rincian aliran dana ke Yaqut akan dibeberkan nanti di persidangan. "Terkait berapa yang nanti mengalir, nanti di persidangan ditunggu ya, yang ke Saudara YCQ gitu ya," ujarnya.
Ia lantas memberi penjelasan penting. Dalam korupsi, aliran dana tak selalu harus diterima langsung oleh pejabatnya. Yang dilihat juga adalah peran dan perintah si pejabat dalam mengarahkan penggunaan uang haram itu.
"Nah, misalnya itu uangnya enggak sampai ke saya, tetapi perintahnya dari saya, digunakan juga untuk keperluan saya. Ini harus dipahami bahwa ini ya untuk keperluan saya," sambung Asep, memberi gambaran.
Di sisi lain, Asep menegaskan satu hal: kuota haji sepenuhnya adalah aset negara. Pemberiannya berasal dari Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia. Jadi, segala bentuk pengaturan yang melenceng dari ketentuan sudah pasti sebuah pelanggaran serius.
"Jadi kuota itu milik pemerintah, milik negara kan seperti itu," tandasnya.
Kerugian negaranya? Tidak main-main. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung angka kerugiannya mencapai Rp622 miliar. Sebuah nilai yang fantastis, dan menggambarkan betapa seriusnya kasus ini.
(Nadya Kurnia)
Artikel Terkait
Menaker Terbitkan Aturan Baru, Hanya Enam Bidang Pekerjaan yang Boleh Gunakan Sistem Outsourcing
Kementerian Perdagangan Siap Sesuaikan HET Minyakita, Harga di Pasaran Tembus Rp19.000 per Liter
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Ditargetkan Rampung Sebelum HUT Jakarta 2026
Konflik Timur Tengah Ancam Investasi Raksasa AI Senilai Rp10.800 Triliun