KPK Buka Peluang Jerat Pelaku Swasta dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

- Senin, 16 Maret 2026 | 14:15 WIB
KPK Buka Peluang Jerat Pelaku Swasta dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ternyata belum berakhir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membuka kemungkinan untuk menjaring tersangka baru. Kali ini, dari kalangan swasta.

Hal itu diungkapkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Minggu lalu. "Jadi, ditunggu saja," katanya, menyinggung soal kemungkinan penetapan tersangka dari pihak swasta. Menurutnya, konstruksi kasus yang sedang dibangun memang menyebutkan keterlibatan sejumlah pelaku dari sektor tersebut.

"Sampai saat ini kita masih melengkapi terkait dengan kecukupan alat bukti. Nah, nanti akan kita sampaikan," tambah Asep, tanpa merinci lebih jauh.

Gus Yaqut sendiri sudah ditahan KPK sejak Kamis pekan lalu. Ia mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan, menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Namun begitu, bukan hanya Gus Yaqut yang terjerat. KPK juga sudah menetapkan satu tersangka lain, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus menteri. Bedanya, Gus Alex belum ditahan.

Keduanya dijerat dengan pasal-pasal korupsi yang rumit, mulai dari UU No 31 tahun 1999 hingga pasal berlapis lainnya. Intinya, mereka dituduh menyalahgunakan wewenang.

Lalu, bagaimana dengan aliran dananya? Soal ini, KPK memilih bersikap tertutup untuk sementara. Asep Guntur menyebut bahwa rincian aliran dana ke Yaqut akan dibeberkan nanti di persidangan. "Terkait berapa yang nanti mengalir, nanti di persidangan ditunggu ya, yang ke Saudara YCQ gitu ya," ujarnya.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar