Di sisi lain, meski status kasus sudah dinaikkan, polisi mengaku belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka. Namun, dengan peningkatan ke penyidikan ini, pintu untuk menetapkan tersangka terbuka lebar. Bisa kapan saja.
"Penetapan tersangka itu kan harus sudah naik sidik dulu," jelas Roby lagi, merinci prosedur standar yang berlaku.
Peristiwa mengerikan ini terjadi usai Andrie Yunus menggelar rekaman siniar di Kantor YLBHI. Topiknya cukup sensitif: “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”. Begitu keluar dari lokasi, dua orang yang tak dikenalnya tiba-tiba menyiramnya dengan air keras.
Akibatnya sungguh parah. Andrie mengalami luka bakar yang serius di sekujur tubuhnya. Area tangan, muka, dada, dan yang paling mencemaskan, bagian matanya, ikut menjadi sasaran. Dari pemeriksaan medis, korban dinyatakan menderita luka bakar seluas 24 persen angka yang cukup signifikan dan pastinya meninggalkan trauma mendalam, baik secara fisik maupun psikis.
Artikel Terkait
Arus Mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Merak Masih Terkendali, Jumlah Penumpang Turun 19,4%
Ramai Pengunjung Jelang Lebaran, Pedagang Tanah Abang Keluhkan Daya Beli Menurun
Imsak Jakarta 15 Maret 2026 Pukul 04.33 WIB
Pramono dan Megawati Resmikan Taman Bendera Pusaka di Menteng