BGN Peringatkan Koperasi Palsu dan Monopoli Pasok di Program Makan Bergizi Gratis

- Rabu, 11 Maret 2026 | 18:55 WIB
BGN Peringatkan Koperasi Palsu dan Monopoli Pasok di Program Makan Bergizi Gratis

Lantas, apa solusinya? Nanik kembali menekankan aturan utama: SPPG wajib memprioritaskan bahan pangan dari petani, peternak, nelayan kecil, dan pelaku usaha lokal di sekitarnya. Baru jika tak terpenuhi, boleh mencari dari wilayah lain.

“Kita memberikan solusi, misalnya petani supaya dia bisa masuk di SPPG, mereka dapat berkumpul 10 sampai 15 orang untuk membuat perkumpulan Usaha Dagang atau UD,” jelas Nanik.

Yang tak kalah penting adalah soal jumlah pemasok. Ketergantungan pada satu atau dua supplier, apalagi yang dikendalikan yayasan, sangat riskan. Untuk mencegah monopoli, setiap dapur MBG diwajibkan melibatkan setidaknya 15 supplier berbeda.

“Kalau hanya satu sampai lima supplier, akan kita suspend,” tegas Nanik yang juga menjabat Ketua Harian Tim Koordinasi 17 Kementerian/Lembaga untuk MBG.

Rinciannya pun spesifik. Supplier tempe, tahu, telur, ayam, daging, sayuran, hingga buah-buahan harus terpisah. Bahkan untuk satu komoditas seperti ayam atau sayur, disarankan tidak hanya satu pemasok. Prinsipnya: diversifikasi. Dengan begitu, manfaat ekonomi bisa menyebar luas.

“Jadi, manfaat program tidak hanya dirasakan oleh penerima makanan bergizi, tetapi juga oleh UMKM, petani, dan pelaku usaha kecil di daerah,” pungkasnya.

Dukungan untuk pengawasan yang ketat ini juga datang dari pemerintah daerah. Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi koordinasi antar instansi.

“Kami akan memfasilitasi koordinasi lintas instansi untuk memastikan program MBG di Serang dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” kata Nur.

Pesan yang disampaikan jelas. Program sebesar MBG harus steril dari kepentingan sempit. Jalurnya harus terbuka untuk rakyat kecil, sebagaimana tujuan awalnya.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar