Longsor di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, bukan sekadar insiden biasa. Bagi Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, peristiwa ini adalah alarm keras bahkan bisa dibilang sebuah peringatan final bagi Pemprov DKI Jakarta. Metode open dumping yang masih dipraktikkan di sana dinilai sudah tak layak lagi, terus mengancam nyawa warga dan petugas yang bekerja.
Menurut Hanif, Bantargebang itu cuma puncak gunung es. Di baliknya, ada kegagalan kelola sampah Jakarta yang berlangsung puluhan tahun. Bayangkan saja, lokasi itu telah menampung beban kritis sekitar 80 juta ton sampah selama 37 tahun. Sungguh angka yang luar biasa.
"Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan," tegas Hanif dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).
"TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan."
Di sisi lain, praktik open dumping itu sendiri sudah melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008. Sistem yang ada dinilai tak lagi mampu mereduksi risiko. Bahayanya ganda: selain ancaman longsor susulan yang mengintai, lokasi itu juga jadi sumber pencemaran lingkungan yang masif.
Nah, karena peristiwa serupa sudah berulang dan berisiko tinggi, penegakan hukum pun tak bisa ditawar lagi. Kementerian Lingkungan Hidup kini telah memulai penyidikan menyeluruh. Mereka akan menjerat pihak yang lalai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Ancaman pidananya berkisar 5–10 tahun," jelas Hanif.
"Ditambah denda 5–10 miliar rupiah bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian."
Sebenarnya, peringatan sudah diberikan lebih dulu. Melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, pada 2 Maret lalu KLH telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk sejumlah lokasi berisiko, termasuk Bantargebang. Tapi tampaknya, itu belum cukup.
Untuk sekarang, prioritas utama adalah evakuasi korban. Tapi penyelidikan paralel tetap berjalan guna menindak tegas setiap kelalaian. Ke depan, ada rencana perubahan mendasar. TPST Bantargebang akan dialihkan khusus untuk sampah anorganik. Caranya dengan memperkuat pemilahan dari sumber dan mengoptimalkan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan.
Sinergi lintas instansi juga akan diperkuat. Tujuannya jelas: memastikan kapasitas pengolahan sampah Jakarta bisa mencapai 8.000 ton per hari. Tentu saja, dengan cara yang aman dan sesuai regulasi. Harapannya, tragedi seperti ini tak terulang lagi.
Artikel Terkait
Khalid Basalamah Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Kuota Haji, Bantah Jadi Tersangka
BPS Rilis Tabel Konversi KBLI 2025, Akomodasi AI hingga Carbon Capture
BCA Cetak Laba Rp14,7 Triliun di Kuartal I-2026, Kredit Tembus Rp994 Triliun
Khalid Basalamah Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Kuota Haji, Bantah Status Tersangka