Longsor di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, bukan sekadar insiden biasa. Bagi Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, peristiwa ini adalah alarm keras bahkan bisa dibilang sebuah peringatan final bagi Pemprov DKI Jakarta. Metode open dumping yang masih dipraktikkan di sana dinilai sudah tak layak lagi, terus mengancam nyawa warga dan petugas yang bekerja.
Menurut Hanif, Bantargebang itu cuma puncak gunung es. Di baliknya, ada kegagalan kelola sampah Jakarta yang berlangsung puluhan tahun. Bayangkan saja, lokasi itu telah menampung beban kritis sekitar 80 juta ton sampah selama 37 tahun. Sungguh angka yang luar biasa.
"Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan," tegas Hanif dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).
"TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan."
Di sisi lain, praktik open dumping itu sendiri sudah melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008. Sistem yang ada dinilai tak lagi mampu mereduksi risiko. Bahayanya ganda: selain ancaman longsor susulan yang mengintai, lokasi itu juga jadi sumber pencemaran lingkungan yang masif.
Nah, karena peristiwa serupa sudah berulang dan berisiko tinggi, penegakan hukum pun tak bisa ditawar lagi. Kementerian Lingkungan Hidup kini telah memulai penyidikan menyeluruh. Mereka akan menjerat pihak yang lalai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Artikel Terkait
Tren Gamis Bini Orang dan Istri Sultan Ramaikan Pasar Tanah Abang Menjelang Lebaran 2026
Pemprov DKI Terapkan Pemilahan Sampah Usai Longsor di Bantargebang
Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik Meski Minyak Tembus US$100 per Barel
Longsor Sampah di Bantargebang Tewaskan 4 Orang, Operasional Dialihkan