JAKARTA Suasana di gedung KPK sore itu sedikit berbeda. Khalid Basalamah, pemilik Uhud Tour sekaligus pendakwah kondang, baru saja keluar dari ruang pemeriksaan. Kamis, 23 April 2026, jadi hari yang cukup panjang buat dia. Tapi begitu dihadang wartawan, ustaz yang satu ini langsung pasang badan. Suaranya tegas, matanya lurus ke kamera. “Jangan sampai dibolak-balik faktanya. Saya sebagai saksi, bukan tersangka,” ujarnya. Dia mengingatkan semua orang untuk hati-hati. Katanya, ini soal tanggung jawab di hari kiamat nanti. “Saya dipanggil sebagai saksi. Saksi itu kalau dipanggil pasti terpercaya. Masa pendusta dipanggil? Nah, seperti itu. Jadi penting digarisbawahi,” tambahnya. Nah, kali ini pemeriksaannya beda dari sebelumnya. Penyidik ternyata menggali keterangan soal asosiasi haji. Khalid mengaku posisinya sebagai Ketua Umum Asosiasi Mutiara Haji. Bukan cuma dia yang dipanggil, lho. Menurut dia, ada beberapa asosiasi lain yang juga dapat undangan. “Sayangnya di media seakan-akan cuma saya. Semua ketua asosiasi diundang,” imbuhnya. Di sisi lain, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kalau pemeriksaan ini memang masih dalam rangkaian yang sama. Penyidik mau mendalami mekanisme pengisian kuota haji khusus. Terutama dari kuota tambahan yang dikelola oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK. “Ini menjadi rangkaian pemeriksaan kepada para biro travel atau PIHK. Penyidik butuh keterangan mereka untuk mendalami soal jual beli atau pengisian kuota ibadah haji,” kata Budi. Sebagai informasi, KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Namanya sudah bukan rahasia lagi: mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Quomas, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex. Ceritanya berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2024. Waktu itu Indonesia kebagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Menurut undang-undang, pembagiannya harus proporsional: 92 persen buat haji reguler, 8 persen buat haji khusus. Tapi temuan KPK menunjukkan lain. Yang terjadi di lapangan, pembagiannya justru 50-50. Setengah untuk reguler, setengah untuk khusus. Jelas melenceng. Begitulah. Kasus ini masih terus bergulir. Dan Khalid, setidaknya untuk hari ini, masih duduk sebagai saksi.
Artikel Terkait
Khalid Basalamah Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Kuota Haji, Bantah Jadi Tersangka
BPS Rilis Tabel Konversi KBLI 2025, Akomodasi AI hingga Carbon Capture
BCA Cetak Laba Rp14,7 Triliun di Kuartal I-2026, Kredit Tembus Rp994 Triliun
Raffi Ahmad Resmi Jadi Duta Kehormatan BPJS Kesehatan, Target Genjot Sosialisasi JKN ke Anak Muda