“Termasuk yang tidak punya IPAL, Bu?” tanyanya.
Jawaban Nanik singkat dan tanpa basa-basi: “Tutup!”
Selain urusan infrastruktur, ada aturan main lain yang ditegaskan kembali. Setiap dapur MBG wajib menyerap bahan pangan dari petani, peternak, nelayan, dan UMKM lokal. Aturan ini sudah jelas di Perpres Nomor 115 Tahun 2025. “Harus dari lokal. Nggak boleh dari daerah lain. Yang disalahin nanti kepala daerahnya kalau melanggar,” kata Nanik.
BGN tampaknya serius. Mereka tak segan menutup dapur yang bandel. “Kita tutup kalau nggak pakai bahan lokal. Jadi, nutup dapur ini nggak cuma karena ada kejadian luar biasa atau keracunan. Nggak pakai lokal juga akan kita tutup,” ancamnya.
Prioritas pengadaan bahan baku, jelas Nanik yang mantan jurnalis senior ini, harus dari sekitar dapur. Kalau tidak ada, bisa dicari di tingkat kecamatan atau kabupaten. Baru jika benar-benar kosong di kabupaten itu, boleh mencari ke daerah lain. “Tapi, selama di kabupaten itu masih ada peternakan ayam, ya nggak boleh cari di luar,” ucapnya.
Untuk laporan pelanggaran, Nanik menjanjikan tindakan cepat. “Langsung suspend. Hari itu juga kita tutup. Sekarang langsung laporkan ke saya. Nanti tim turun. Tutup. Saya bukan buka dapur. Tutup dapur justru pekerjaan saya sekarang,” pungkasnya dengan nada akhir yang meyakinkan.
Artikel Terkait
Trump Ajukan Kevin Warsh Pimpin The Fed, Hadapi Penolakan dari Senator Sekutu
Kesehatan Nadiem Memburuk di Tengah Sidang Korupsi Rp809 Miliar
PM Hun Manet Targetkan Pemberantasan Pusat Penipuan Daring di Kamboja Tuntas April 2026
Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi Mulai Hari Ini