Misalnya, di Sumatera ada ruas Medan-Lubuk Pakam hingga jalur menuju Pekanbaru. Lalu, di Jawa Barat, kawasan Puncak lewat Ciawi-Cisarua pasti masuk daftar. Jalur pantura dari Cirebon ke Brebes, hingga jalur lintas selatan Jawa juga tak luput. Intinya, hampir semua titik rawan macet tahun-tahun sebelumnya kini dipagari aturan.
Tapi, ada pengecualian. Aturan ini tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut tertentu yang dianggap vital. Truk tangki BBM dan BBG, pengangkut hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta barang pokok masih diizinkan beroperasi.
“Angkutan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang,”
jelas aturan itu. Syaratnya, muatan tidak boleh berlebih. Jadi, meski boleh jalan, pengawasannya tetap ketat.
Dengan skema ini, pemerintah berharap volume kendaraan pribadi yang membludak bisa lebih terkendali. Ruang jalan diharapkan lebih lega. Tapi, efektif atau tidaknya, baru bisa dilihat ketika pelaksanaannya nanti. Yang pasti, para pengemudi truk barang sudah harus siap-siap cari waktu operasi lain atau ambil cuti panjang.
Artikel Terkait
Arab Saudi Bantah Lobi AS Serang Iran, Kilang Aramco Diserang Balasan
Imsak Jakarta Pagi Ini Pukul 04.33 WIB, Disusul Subuh 10 Menit Kemudian
Kapolri Soroti Dampak Ekonomi Rp137 Triliun dalam Persiapan Operasi Ketupat 2026
Mari Elka Pangestu Peringatkan Dampak Konflik AS-Israel-Iran ke Ekonomi Indonesia