Pemerintah akhirnya merilis aturan resmi untuk mengatur arus mudik dan balik Lebaran tahun depan. Lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Kemenhub, Kementerian PU, dan Kakorlantas Polri, ada sejumlah pembatasan ketat yang bakal diterapkan. Intinya, mereka ingin memastikan perjalanan pulang kampung berjalan aman dan lancar, tanpa macet yang berlarut-larut.
Aturan ini bakal berlaku cukup lama. Mulai Jumat, 13 Maret 2026 siang, sampai Minggu, 29 Maret 2026 tengah malam. Nah, yang paling kena imbas adalah truk-truk besar. Pemerintah melarang operasional kendaraan barang dengan tiga sumbu atau lebih, termasuk yang pakai kereta tempelan atau gandengan. Truk pengangkut material seperti tanah, pasir, batu, dan bahan bangunan juga ikut dikenai pembatasan.
“Dikeluarkan dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,”
begitu bunyi penjelasan dalam SKB yang dilihat awal Maret ini. Tujuannya jelas, mengoptimalkan pergerakan kendaraan di jalan nasional saat puncak arus mudik nanti.
Lalu, di mana saja lokasi pembatasannya? Jangan kaget, daftarnya panjang. Cakupannya dari ujung Sumatera sampai Bali. Untuk jalan tol, sejumlah ruas strategis seperti Jakarta-Cikampek, Cipali, hingga jalur menuju Bakauheni akan dibatasi. Sementara di jalur non-tol, hampir semua arteri utama pulau Jawa, Sumatera, dan Bali masuk dalam daftar larangan.
Artikel Terkait
Arab Saudi Bantah Lobi AS Serang Iran, Kilang Aramco Diserang Balasan
Imsak Jakarta Pagi Ini Pukul 04.33 WIB, Disusul Subuh 10 Menit Kemudian
Kapolri Soroti Dampak Ekonomi Rp137 Triliun dalam Persiapan Operasi Ketupat 2026
Mari Elka Pangestu Peringatkan Dampak Konflik AS-Israel-Iran ke Ekonomi Indonesia