Di kediaman Duta Besar Iran untuk Indonesia di kawasan Menteng, Jakarta, Mohammad Boroujerdi menyampaikan pernyataan tegas. Negaranya, kata dia, tak punya pilihan lain selain membalas. Hak untuk membela diri itu, menurut Boroujerdi, adalah prinsip dasar yang diakui dunia.
"Langkah yang diambil mereka membawa hak bagi Iran berdasarkan pasal 51 dari piagam PBB," ujarnya pada Senin (2/3/2026).
Dia melanjutkan, "Iran memiliki hak untuk menanggapi dan memiliki respons nyata dan sah atas serangan yang diterima."
Intinya jelas: serangan balasan yang diluncurkan Iran diarahkan khusus ke basis militer Amerika Serikat. Tidak main-main, targetnya mencakup pula pangkalan-pangkalan AS yang tersebar di negara-negara sekitar Iran. Boroujerdi berargumen, meski Iran punya hubungan baik dengan tetangga-tetangganya, keberadaan basis militer asing di sana adalah masalah lain. Itu dianggap sebagai wilayah negara tertentu dalam hal ini Amerika yang digunakan untuk menyerang.
Artikel Terkait
Pemerintah Larang Truk Besar di Jalan Tol dan Arteri Utama Saat Mudik Lebaran 2026
Gubernur DKI Khawatir Konflik Timur Tengah Picu Gejolak Harga, Siapkan Langkah Antisipasi
APINDO dan Produsen Listrik Swasti Khawatir Pemangkasan Produksi Batu Bara Ancam Pasokan Listrik Nasional
Luhut Kenang Keteladanan dan Kesetiaan Try Sutrisno