Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis. Mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, harus mendekam di penjara selama sembilan tahun. Kasusnya berkaitan dengan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina.
Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, MURIANETWORK.COM Kusuma Aji, pada Kamis (26/2/2026).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan oleh karena itu selama 9 tahun penjara," ucap Fajar.
Selain hukuman penjara, Riva juga diharuskan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dia punya waktu satu bulan untuk melunasinya, dengan kemungkinan perpanjangan satu bulan lagi setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Kalau tak dibayar, denda itu akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.
Menariknya, vonis ini ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya meminta Riva dihukum 14 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp5 miliar. Namun, majelis hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti sama sekali.
Lantas, apa sebenarnya yang dilakukan Riva? Menurut Kejaksaan Agung, kasus ini berakar dari kebijakan pemenuhan minyak mentah dalam negeri antara 2018 hingga 2023. Aturannya sebenarnya jelas: Pertamina wajib mengutamakan minyak bumi produksi lokal sebelum memikirkan impor.
Namun begitu, kenyataannya berjalan lain. Para terdakwa didakwa melakukan "pengkondisian" dalam rapat-rapat internal. Intinya, mereka sengaja menurunkan proyeksi produksi kilang dan membuat minyak bumi dalam negeri seolah-olah tidak terserap. Alhasil, impor pun tampak menjadi kebutuhan yang mendesak.
Di sisi lain, produksi minyak mentah dari kontraktor dalam negeri juga ditolak-tolak. Skema ini akhirnya memaksa anak perusahaan Pertamina untuk melakukan impor, baik minyak mentah maupun produk kilang. Dampaknya? Terjadi perbedaan harga yang signifikan antara beli impor dan minyak lokal.
Tak berhenti di situ. Modus operandi ini juga disebut menguntungkan broker-broker penyedia minyak mentah secara tidak wajar.
Semua permainan itu, pada akhirnya, berbuah kerugian yang fantastis bagi negara. Majelis hakim menyebut angka kerugian keuangan negara mencapai USD 2,7 miliar lebih, atau sekitar Rp45,3 triliun, ditambah Rp25 triliun dalam rupiah.
Belum lagi kerugian di bidang perekonomian. Perhitungan jaksa menyebut kerugian di sektor ini mencapai Rp171 triliun, yang berasal dari kemahalan harga pengadaan BBM dan keuntungan tidak sah ("illegal gain") yang diraup pihak-pihak tertentu.
Singkat kata, total kerugian negara dari kasus rumit ini ditaksir mencapai Rp285 triliun. Sebuah angka yang sulit dibayangkan, dan kini dibayar dengan hukuman sembilan tahun bagi salah satu pelakunya.
Artikel Terkait
Menteri Haji Tegaskan Keamanan Jamaah Jadi Prioritas Utama di Tengah Situasi Timur Tengah
Bale Syariah BSN Catat Transaksi Hampir Rp2 Triliun, Tanda Kepercayaan Meningkat
Menko Airlangga: Posisi Diplomasi Indonesia Makin Strategis di Mata Global
Pemerintah Targetkan 141.000 Rusun Bersubsidi di Meikarta untuk Atasi Keterjangkauan Hunian