Ia menjelaskan, sistem PPV yang dibangun dengan susah payah punya tujuan mulia: menyejahterakan atlet dan membuka lapangan kerja. Sayangnya, semua usaha itu bisa runtuh dalam sekejap gara-gara siaran ilegal yang merajalela.
Dari Ancaman Penjara ke Jalan Damai
Sebenarnya, hukuman untuk @Bambangmosaja bisa jauh lebih berat. Jerat UU ITE dan UU Hak Cipta mengancam dengan pidana penjara hingga 10 tahun plus denda Rp800 juta. Sungguh bukan main.
Namun begitu, setelah masuk tahap penyidikan, kasus ini akhirnya coba diselesaikan lewat restorative justice. Jalur damai, begitu kira-kira.
Dan dari kesepakatan itulah muncul angka Rp1 miliar sebagai ganti rugi yang wajib dibayar Bambangmo. Tak cuma itu, ia juga harus menyampaikan permintaan maaf terbuka tidak hanya kepada BYON dan Vidio, tapi juga pada para atlet serta pelatih yang terlibat.
Cellos mengaku awalnya ragu. Ia sempat menolak opsi damai ini. Tapi akhirnya, demi menciptakan efek jera yang konkret dan nyata, ia memutuskan menyetujui keputusan tim hukumnya.
Di sisi lain, peringatan keras tetap ia sampaikan. Manajemen BYON, kata Cellos, tidak akan ragu-ragu lagi untuk menindak tegas siapapun yang kedapatan membajak konten mereka di masa mendatang. Titik akhir cerita? Mungkin belum. (")
Artikel Terkait
Saham Jantra Grupo (KAQI) Melonjak 21,9%, Jadi Top Gainer Bursa
OJK dan Pemerintah Inggris Bentuk Kelompok Kerja Strategis untuk Pembiayaan Iklim
IMF Desak AS Kurangi Pembatasan Perdagangan demi Stabilitas Global
KAI Ingatkan Batas Ukuran dan Tarif Kelebihan Bagasi Kereta Jelang Mudik