Ia menjelaskan, sistem PPV yang dibangun dengan susah payah punya tujuan mulia: menyejahterakan atlet dan membuka lapangan kerja. Sayangnya, semua usaha itu bisa runtuh dalam sekejap gara-gara siaran ilegal yang merajalela.
Dari Ancaman Penjara ke Jalan Damai
Sebenarnya, hukuman untuk @Bambangmosaja bisa jauh lebih berat. Jerat UU ITE dan UU Hak Cipta mengancam dengan pidana penjara hingga 10 tahun plus denda Rp800 juta. Sungguh bukan main.
Namun begitu, setelah masuk tahap penyidikan, kasus ini akhirnya coba diselesaikan lewat restorative justice. Jalur damai, begitu kira-kira.
Dan dari kesepakatan itulah muncul angka Rp1 miliar sebagai ganti rugi yang wajib dibayar Bambangmo. Tak cuma itu, ia juga harus menyampaikan permintaan maaf terbuka tidak hanya kepada BYON dan Vidio, tapi juga pada para atlet serta pelatih yang terlibat.
Cellos mengaku awalnya ragu. Ia sempat menolak opsi damai ini. Tapi akhirnya, demi menciptakan efek jera yang konkret dan nyata, ia memutuskan menyetujui keputusan tim hukumnya.
Di sisi lain, peringatan keras tetap ia sampaikan. Manajemen BYON, kata Cellos, tidak akan ragu-ragu lagi untuk menindak tegas siapapun yang kedapatan membajak konten mereka di masa mendatang. Titik akhir cerita? Mungkin belum. (")
Artikel Terkait
BSI Proyeksikan 83% Jamaah Haji Reguler 2026 adalah Nasabah Tabungan Haji
Tiang Listrik Keropos Ambruk di Mangga Besar, Lalu Lintas Sempat Lumpuh
Negosiasi AS-Iran Buntu, Trump Tegaskan Iran Tak Boleh Miliki Senjata Nuklir
Tiang Listrik Roboh di Mangga Besar Akibat Beban Kabel Optik, Lalu Lintas Tersendat