Di sisi lain, OJK kembali menegaskan prinsipnya. Proses penagihan oleh lembaga jasa keuangan haruslah mengikuti aturan, beretika, dan yang paling penting: melindungi konsumen. Intimidasi atau kekerasan dalam bentuk apapun tak peduli dilakukan oleh pihak ketiga sama sekali tak bisa dibenarkan.
Regulator pun mengimbau semua lembaga keuangan agar lebih berhati-hati. Pastikan kegiatan penagihan, baik yang dilakukan sendiri maupun lewat pihak ketiga, berjalan profesional. Jangan sampai ada cara-cara yang menekan atau malah main kasar.
Soal kasus MTF ini, Ismail menegaskan OJK tak akan tinggal diam. Mereka akan terus memantau perkembangannya dan siap mengambil langkah pengawasan lebih lanjut sesuai kewenangan yang dimiliki.
(Febrina Ratna Iskana)
Artikel Terkait
Kebijakan WFH ASN Turunkan Jumlah Penumpang LRT Jabodebek 10 Persen
Arbeloa Tegaskan Real Madrid Tak Akan Menyerah di Pengejaran Gelar La Liga
BSI Proyeksikan 83% Jamaah Haji Reguler 2026 adalah Nasabah Tabungan Haji
Tiang Listrik Keropos Ambruk di Mangga Besar, Lalu Lintas Sempat Lumpuh