JAKARTA – Aturan baru untuk lapangan padel akhirnya keluar dari Balaikota. Intinya, Pemprov DKI Jakarta sekarang melarang pembangunan fasilitas olahraga itu di kawasan perumahan. Kalau mau bikin yang baru, tempatnya harus di zona komersial. Titik.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan keputusan ini usai menggelar rapat terbatas, Selasa (24/2/2026).
"Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," tegas Pramono.
Lalu, bagaimana dengan lapangan yang sudah lebih dulu berdiri? Nah, ini yang jadi perhatian berikutnya. Pemerintah bakal menindak tegas lapangan yang beroperasi tanpa izin resmi, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Mereka akan mencabut izin usahanya.
"Kami menengarai bahwa ada, nanti angkanya akan dipastikan oleh Citata (Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan) lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG," ucapnya. Proses pendataan masih berlangsung.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Bakal Telusuri Izin dan Batasi Lapangan Padel di Perumahan
Tiga Pilar Timnas Indonesia Cedera, Absen di FIFA Series Pertama John Herdman
Polisi Maluku Pecat Brimob Terlibat Penganiayaan Siswa hingga Tewas
Tiga Senator Demokrat Desak Trump Kembalikan Tarif Rp 2.900 Triliun Usai Putusan MA