Sidang Perdana Gugatan LCC Empat Pilar MPR Digelar, Juri dan MC Dituntut Minta Maaf di Media Nasional

- Selasa, 02 Juni 2026 | 07:05 WIB
Sidang Perdana Gugatan LCC Empat Pilar MPR Digelar, Juri dan MC Dituntut Minta Maaf di Media Nasional

Sidang perdana gugatan terkait kontroversi Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar yang digelar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI di Kalimantan Barat akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026). Perkara yang menyita perhatian publik ini memasuki babak baru setelah sebelumnya ramai dikritik karena dugaan ketidakprofesionalan dewan juri dalam menilai salah satu peserta.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, membenarkan bahwa agenda sidang perdana telah dimulai pada hari yang sama. Ia juga mengonfirmasi bahwa majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut telah ditetapkan.

"Susunan majelis yang akan mengadili, yaitu Hakim Ketua Ummi Kusuma Putri, dengan didampingi hakim anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa serta Zeni Zenal Mutaqin," ujar Sunoto kepada wartawan.

Gugatan ini diajukan oleh advokat David Tobing yang menggugat MPR RI, dua orang juri, serta seorang pembawa acara atau master of ceremony (MC) dalam ajang LCC tersebut. Pokok perkara bermula dari penilaian kontroversial terhadap tim dari SMAN 1 Pontianak yang dinilai tidak profesional oleh para juri. Penggugat menilai bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi sejumlah pihak.

Dalam gugatannya, David Tobing mendasarkan tuntutannya pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum. Ia menilai bahwa para juri dan MC telah bertindak tidak cermat dan mengabaikan prinsip profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Di antara tuntutan yang diajukan, penggugat meminta Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, untuk memberhentikan dengan tidak hormat dua orang juri, yakni Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni, dari posisinya sebagai pekerja di lingkungan MPR RI. Selain itu, David juga meminta agar MC bernama Shindy Luthfiana dilarang untuk menjadi pemandu acara di seluruh kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah, pusat, maupun nasional.

"Memerintahkan Tergugat I (H. Ahmad Muzani selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat) memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S.Sos.) dan Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) selaku pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia," kata David dalam petitum gugatannya.

"Menghukum Tergugat IV (Shindy Luthfiana) dilarang menjadi pemandu acara di kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah, tingkat pusat, maupun tingkat nasional," tambahnya.

Tidak hanya itu, penggugat juga menuntut agar kedua juri dan MC tersebut menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik. Permintaan maaf itu dimuat di tiga surat kabar cetak nasional masing-masing berukuran setengah halaman. Seluruh biaya perkara yang timbul juga dibebankan kepada para tergugat.

"Menghukum Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S.Sos.), Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) dan Tergugat IV (Shindy Luthfiana) untuk meminta maaf di 3 (tiga) surat kabar cetak nasional berukuran setengah halaman. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya," ujar David.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar