JAKARTA - Aksi nekat komplotan pencuri motor di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, akhirnya mulai terungkap. Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua dari empat pelaku yang sempat membuat geger warganet lewat video viral. Yang bikin ngeri, mereka ini beraksi dengan membawa senjata api.
Rekaman yang beredar luas itu cukup jelas memperlihatkan modus mereka. Empat orang, naik dua motor, menyusup masuk ke sebuah gang. Dua orang langsung turun dan mulai menggasak motor korban. Sementara itu, dua lainnya bertugas sebagai pengawas, mata mereka awas memantau sekeliling.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, penangkapan dilakukan Senin lalu, tepatnya pukul 09.30 WIB di daerah Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Benar, informasi tersebut. Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengamankan dua orang terduga pelaku komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di wilayah hukum Grogol Petamburan,” tegas Budi, Selasa (24/2/2026).
Dari pengakuan sementara, komplotan ini ternyata melibatkan anak di bawah umur. Budi menjelaskan, dua tersangka yang sudah diamankan adalah ANJ (18 tahun) dan seorang ABH alias Anak Berhadapan dengan Hukum.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti kunci. Di antaranya, senjata api rakitan yang tentu saja menambah bobot kejahatan mereka, sepeda motor hasil curian, plus berbagai alat yang diduga dipakai untuk membobol kendaraan.
Namun begitu, kisah ini belum sepenuhnya berakhir. Dua anggota komplotan lainnya masih buron. Mereka sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan upaya pengejaran masih terus digenjot.
Masyarakat diimbau tetap waspada. Modus seperti ini, dengan kekerasan dan pengawasan ketat, menunjukkan tingkat keberanian pelaku yang sudah mengkhawatirkan.
Artikel Terkait
Manchester United Tak Terkalahkan di 2026, Posisi Keempat dengan Satu Laga Tertunda
Polisi Amankan 11 Motor Geng yang Buka Paksa Portal JLNT Casablanca
Masjid di Tepi Barat Dibakar Pemukim Israel di Bulan Ramadan
Pemerintah Siapkan 7.000 Masjid Jadi Pos Istirahat 24 Jam untuk Pemudik