"Selama periode pengumpulan data, tercatat harga tembaga naik 4,05 persen, emas naik 7,16 persen, dan perak naik 9,61 persen," lanjutnya.
Adapun untuk emas, sentimen kenaikan terutama didorong oleh peningkatan permintaan, baik dari industri perhiasan maupun sektor industri lainnya yang menggunakan logam mulia ini.
Mekanisme dan Dasar Penetapan Harga
Penetapan angka HPE dan HR bukanlah proses yang berdiri sendiri. Kebijakan ini dirumuskan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang datanya bersumber dari bursa komoditas terkemuka dunia. Harga tembaga mengacu pada data London Metal Exchange (LME), sementara harga emas dan perak merujuk pada London Bullion Market Association (LBMA).
Prosesnya juga melibatkan koordinasi yang cukup kompleks antar lembaga pemerintah. Hal ini memastikan bahwa keputusan yang diambil mempertimbangkan aspek perdagangan, fiskal, industri, dan tata kelola sumber daya alam.
“Penetapan HPE dan HR dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” ujar Tommy Andana, menegaskan kerangka kolaboratif dalam penetapan kebijakan ini.
Dengan demikian, kenaikan HPE periode ini merefleksikan dinamika pasar global sekaligus menjadi instrumen kebijakan yang diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan penerimaan negara dan daya saing ekspor.
Artikel Terkait
Pertamina Pertahankan Harga BBM Subsidi dan Non-Subsidi, Ikuti Arahan Presiden
Kebijakan WFH ASN Dinilai Minim Dampak Langsung pada Pasar Kantor Komersial
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Jabodetabek Sepanjang Hari Ini
MA Rilis 24 Kaidah Hukum Baru Pedoman Pengadilan Se-Indonesia