NasDem: IKN Sebaiknya Jadi Ibu Kota Kaltim Saja

- Jumat, 18 Juli 2025 | 23:30 WIB
NasDem: IKN Sebaiknya Jadi Ibu Kota Kaltim Saja


MURIANETWORK.COM
- Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai NasDem Saan Mustopa mengusulkan pemerintah melakukan moratorium rencana pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Sebab meski sudah menelan anggaran hingga triliunan dari APBN dan non-APBN, infrastruktur IKN hingga saat ini masih belum siap.

"Jika IKN belum dapat ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, maka pemerintah segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan arah pembangunan IKN, dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional," ujar Saan di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Dia menilai, dengan kondisi politik dan anggaran saat ini, pemerintah sebaiknya memfungsikan IKN menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Dengan begitu, Jakarta statusnya bisa dikembalikan lagi menjadi ibu kota negara dengan merevisi UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

"Langkah ini sekaligus menghentikan polemik tentang status IKN sekaligus memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak. Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai ibu kota negara hingga semua persiapan administratif, infrastruktur dan kebijakan mutasi ASN benar-benar matang," jelasnya.

Saan mengatakan infrastruktur yang telah terbangun di IKN, perlu segera diaktifkan untuk menghindari potensi pemborosan anggaran.

Selain itu, terdapat beberapa hal yang menghambat di IKN, yakni Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta ke Ibu Kota Nusantara hingga saat ini belum ditetapkan oleh Pemerintah, sebagaimana amanat pasal 4 ayat (2) UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

"Pemerintah masih dalam proses melakukan penapisan ulang dengan mempertimbangkan penyesuaian strategi pembangunan IKN. Hal ini menyebabkan Pemerintah belum dapat memastikan jadwal pemindahan Kementerian/Lembaga dan pemindahan ASN ke IKN, beserta rincian jumlahnya," tuturnya.

Sebagai informasi, Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dibangun, karena beberapa pertimbangan antara lain untuk mendorong Pemerataan Ekonomi yang diharapkan menjadi pusat pertumbuhan di luar Jawa.

Pada Tahap I (2020-2024), Pemerintah telah menggunakan anggaran sebesar Rp89 triliun dari APBN, untuk membangun infrastruktur dasar dan fasilitas perkantoran lembaga eksekutif dan lain lain. Sedangkan pembangunan yang bersumber dari investasi swasta murni dan BUMN dengan nilai investasi mencapai Rp58,41 triliun.

Pemerintah juga telah menggalang investasi swasta dan asing melalui skema kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dengan harapan kontribusi APBN hanya mencakup 20-30 persen dari total biaya pembangunan.

Sementara itu, untuk periode 2025-2029, kebutuhan anggaran untuk Pembangunan IKN tahap II 2025-2028 sebesar Rp48,8 triliun yang digunakan untuk menyelesaikan pembangunan perkantoran dan infrastruktur jalan.

Sumber: inilah

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tayang: Sabtu, 16 Agustus 2025 08:53 WIB Tribun XBaca tanpa iklan Editor: Valentino Verry zoom-inHeboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tribunjatim.com/Isya Anshari A-A+ INGIN DONOR ORGAN TUBUH - Yusa Cahyo Utomo, terdakwa pembunuh satu keluarga, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. WARTAKOTALIVE.COM, KEDIRI - Jika seorang terdakwa dijatuhi vonis mati biasanya tertunduk lesu, ada pula yang menangis. Lain halnya dengan Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur. Tak ada penyesalan, bahkan dia sempat tersenyum kepada wartawan yang mewancarainya usai sidang vonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025). Dengan penuh percaya diri, Yusa Cahyo Utomo ingin mendonorkan organ tubuhnya usai dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Baca juga: Alasan Pembunuh Satu Keluarga Tak Habisi Anak Bungsu, Mengaku Kasihan Saat Berusaha Bergerak Tentu ini cukup aneh, namun niat Yusa Cahyo Utomo ini ternyata ada makna yang besar. Donor organ tubuh adalah proses yang dilakukan untuk menyelamatkan atau memperbaiki hidup penerima organ yang mengalami kerusakan atau kegagalan fungsi organ. Biasanya, orang akan secara sukarela menyumbangkan organ tubuhnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan. Saya berpesan, nanti di akhir hidup saya, bisa sedikit menebus kesalahan ini (membunuh) dengan menyumbangkan organ saya, ucapnya dilansir TribunJatim.com. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ternyata Masih Saudara Sendiri, Ini Motfinya Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu, imbuhnya. Yusa Cahyo Utomo merupakan warga Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Ia adalah seorang duda cerai dengan satu anak. Yusa merupakan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Desember 2024. Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri) Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), beserta anak sulung, CAW (12). Anak bungsu korban, SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius. Yusa mengaku ia tak tega menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan. Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya dia merasa kasihan pada yang paling kecil, ungkap AKP Fauzy Pratama yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kediri, masih dari TribunJatim.com. Hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak adik. Pelaku merupakan adik kandung korban. Namun, sejak kecil, Yusa diasuh oleh kerabat lainnya di Bangsongan, Kecamatan Kayen. Selama itu, Yusa tak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Dikutip dari Kompas.com, motif Yusa menghabisi Kristina dan keluarganya karena masalah utang dan rasa sakit hati. Yusa memiliki utang di sebuah koperasi di Kabupayen Lamongan sebanyak Rp12 juta dan kepada Kristina senilai Rp2 juta. Karena Yusa tak memiliki pekerjaan dan utangnya terus menumpuk, ia pun memutuskan bertemu Kristina untuk meminjam uang. Kristina menolak permintaan Yusa sebab sang adik belum melunasi utang sebanyak Rp2 juta kepadanya. Penolakan itu kemudian memicu rasa sakit hati bagi Yusa hingga merencanakan pembunuhan terhadap Kristina dan keluarganya. Buntut aksi kejamnya, Yusa tak hanya divonis mati, pihak keluarga juga enggan menerimanya kembali. Sepupu korban dan pelaku, Marsudi (28), mengungkapkan pihak keluarga tak akan menerima kepulangan Yusa. Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang), ungkapnya. Kronologi Pembunuhan Rencana pembunuhan oleh Yusa Cahyo Utomo terhadap Kristina dan keluarganya berawal dari penolakan korban meminjami uang kepada pelaku, Minggu (1/12/2024). Sakit hati permintaannya ditolak, Yusa kembali ke rumah Kristina pada Rabu (4/12/2024) dini hari pukul 3.00 WIB. Ia menyelinap ke dapur di bagian belakang rumah dan menunggu Kristina keluar. Saat Kristina keluar, Yusa lantas menghabisi nyawa kakak kandungnya itu menggunakan palu. Suami Kristina, Agus, mendengar suara teriakan sang istri dan keluar untuk mengecek. Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa. Aksi Yusa berlanjut dengan menyerang anak Kristina, CAW dan SPY. Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup sebab merasa kasihan. Usai melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam. Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025). Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati, kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.

Terkini