MURIANETWORK.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meniadakan kebijakan ganjil genap selama dua hari penuh pada 16 dan 17 Februari 2026. Penangguhan aturan tersebut dilakukan menyambut libur Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, memberikan kelonggaran bagi warga yang hendak beraktivitas atau bersilaturahmi.
Dasar Hukum Peniadaan Aturan
Informasi resmi mengenai peniadaan ganjil genap ini disampaikan oleh akun Instagram Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. Kebijakan ini bukanlah bentuk dispensasi mendadak, melainkan telah memiliki landasan hukum yang jelas dan konsisten.
Langkah tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang dengan tegas menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
“Sehubungan dengan Tahun Baru Imlek Kongzili, sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan pada 16-17 Februari 2026,” jelas keterangan yang dipublikasi TMC Polda Metro.
Koordinasi dengan Kalender Nasional
Penetapan tanggal libur Imlek 2026 sendiri mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Koordinasi antara kalender nasional dengan peraturan daerah ini menunjukkan adanya sinkronisasi kebijakan untuk memudahkan masyarakat.
“SKB 3 Menteri tentang perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2026. Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional,” bunyi keterangan itu.
Imbauan Keselamatan Berkendara
Meski aturan ganjil genap dilonggarkan, pihak kepolisian mengingatkan agar euforia liburan tidak mengabaikan faktor keselamatan. Arus lalu lintas diperkirakan tetap padat, terutama di pusat-pusat keramaian dan area perayaan.
Oleh karena itu, TMC Polda Metro Jaya secara khusus mengimbau seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan. Keselamatan bersama di jalan raya tetap menjadi prioritas utama di tengah kemudahan yang diberikan.
“Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas,” tuturnya.
Artikel Terkait
PANRB: Pemindahan ASN ke IKN Momentum Bangun Ulang Birokrasi dari Nol
Jaksa Agung AS Rilis Daftar 300+ Tokoh yang Namanya Muncul dalam Berkas Kasus Epstein
Ganjil-Genap Ditiadakan di Jakarta pada 16-17 Februari 2026 Libur Imlek
Ganjil-Genap Ditiadakan di Jakarta Akhir Pekan Ini, Imlek Jadi Pertimbangan