Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Ditahan Bareskrim atas Kasus Lindungi Bandar dan TPPU

- Selasa, 19 Mei 2026 | 15:50 WIB
Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Ditahan Bareskrim atas Kasus Lindungi Bandar dan TPPU

Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonatan Sasiang, resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri di Jakarta Selatan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Perwira menengah itu kini harus berurusan dengan hukum atas dugaan keterlibatannya melindungi jaringan bandar narkoba di wilayah Kutai Barat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan pendahuluan terhadap Deky telah rampung. “Tersangka Deky Jonathan Sasiang telah selesai dilakukan pemeriksaan (BAP) pendahuluan oleh tim penyidik gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).

Deky ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga kuat melindungi seorang bandar narkoba di Kutai Barat yang dikenal dengan nama Iskak Cs. Tidak hanya membekingi aktivitas ilegal tersebut, ia juga diduga menerima aliran dana dari praktik haram itu. Akibatnya, penyidik menjeratnya dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) selain pelanggaran narkotika.

Dalam foto yang diterima wartawan, Deky tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan nomor 38, khas penghuni rumah tahanan Bareskrim. Kedua tangannya diborgol ke belakang dan ia hanya beralas kaki sandal jepit saat menjalani proses hukum.

Sementara itu, sebelum ditahan, Polda Kalimantan Timur telah lebih dulu menjatuhkan sanksi etik berat kepada Deky. Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menyatakan bahwa Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKP Deky digelar pada Senin (18/5/2026).

“Kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri,” jelas Yuliyanto dalam keterangannya.

Usai sidang etik, Deky langsung dibawa ke Markas Besar Polri untuk menjalani proses pidana yang kini ditangani oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Yuliyanto menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen institusi. “Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” tegasnya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar