“Kecuali dibutuhkan betul, kita akan terapkan kebijakan kontra fiskal kalau ingin pertumbuhan ekonomi yang cepat sekali, mungkin juga tambah (uang). Tapi sekarang tidak ada niat untuk menembus batas 3 persen atau minta evaluasi ke atas 3 persen perlu diubah,” jelasnya.
Evaluasi Bersyarat untuk Masa Depan
Menteri Keuangan itu menegaskan bahwa pembahasan revisi batas defisit sangat kondisional dan bergantung pada pencapaian pertumbuhan ekonomi serta kebutuhan stimulus di masa mendatang. Ia menyebut sudah ada indikasi investasi besar yang akan masuk, yang dapat menjadi pendorong pertumbuhan tanpa harus mengubah aturan defisit.
“Nanti kita lihat, kalau investasi sudah cukup tidak usah. Tapi kalau perlu stimulus tambahan, kita pikirkan nanti. Nanti kalau tumbuhnya sudah 7,5 persen, mau ke 8 persen, baru kita pikirkan. Sekarang sih belum ada niat untuk melewati batas itu (3 persen defisit APBN),” ucap Purbaya.
Hingga akhir tahun 2025, realisasi defisit APBN tercatat sebesar Rp695,1 triliun, atau setara dengan 2,92 persen dari PDB masih berada di bawah batas maksimal yang berlaku saat ini. Posisi ini memberikan ruang fiskal yang tetap terjaga sambil pemerintah mengupayakan strategi pertumbuhan lain yang dianggap lebih berkelanjutan.
Artikel Terkait
Rosan Roeslani: Efisiensi Energi BUMN Tak Ganggu Layanan, Justru Pacu Investasi EBT
LPS Mulai Verifikasi Nasabah BPR Pembangunan Nagari Usai Pencabutan Izin OJK
KPK Perpanjang Penahanan Mantan Menag Yaqut 40 Hari
Gus Ipul: 625 Ribu Peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran Kembali Diaktifkan