jelas Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/2/2026).
Selain Mulyono, status tersangka juga disematkan kepada Dian Jaya Demega (DJD), seorang fiskus yang jadi anggota Tim Pemeriksa di KPP yang sama. Tersangka ketiga adalah Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ), sang Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.
Usai penetapan, ketiganya langsung merasakan dinginnya jeruji besi. Mereka ditahan selama 20 hari, mulai 5 hingga 24 Februari 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Langkah penahanan ini diambil untuk mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti atau upaya lain yang bisa menghambat penyidikan.
Soal pasal yang dijeratkan, ada perbedaan antara penerima dan pemberi. Mulyono dan Dian Jaya, sebagai pihak yang diduga menerima, dijerat dengan Pasal 12 a dan b UU Tipikor No. 31 Tahun 1999, ditambah Pasal 606 ayat (2) UU No. 1 tahun 2023. Sementara Venasius, sebagai pemberi, dihadapkan pada Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU yang sama.
Kasus ini jelas jadi sorotan lagi. Bagaimana tidak, menyangkut institusi perpajakan yang seharusnya jadi garda terdepan penerimaan negara.
Artikel Terkait
Mantan Menhan Juwono Sudarsono Tutup Usia di Jakarta
Arus Balik Lebaran di Tol Cipali Masih Lancar, Puncak Diprediksi Minggu
Mendagri Zulkifli Hasan Pantau Harga Cabai Rawit Merah Capai Rp100 Ribu per Kg
KAI Tambahkan Pemberhentian di Jatinegara Antisipasi Macet Monas