Modus Operandi dan Akses Ilegal di Dalam Lapas
Fakta bahwa HW bisa mengendalikan operasi narkoba dari dalam lapas menimbulkan pertanyaan serius. Penyidik menemukan bahwa narapidana ini diduga memiliki akses ilegal ke telepon genggam. Perangkat itulah yang menjadi sarana komunikasinya dengan pihak luar, termasuk untuk mengoordinasi pengiriman sabu.
Brigjen Eko Hadi Santoso mengonfirmasi temuan ini. "HW memperoleh akses penggunaan HP dengan cara diselundupkan," ungkapnya.
Berdasarkan temuan tersebut, tim penyidik pun berkoordinasi dengan pihak Lapas Dumai untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap HW terkait perannya sebagai dalang.
Nilai Kerugian dan Penyitaan Barang Bukti
Pengungkapan kasus ini berhasil menggagalkan peredaran sabu dengan berat bruto 14.731 gram. Nilai barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp26,5 miliar di pasaran gelap. Menurut perhitungan pihak berwajib, jumlah sabu sebesar itu berpotensi menjerat sekitar 73.000 orang, sebuah angka yang menunjukkan skala kerusakan yang berhasil dicegah.
Kasus ini menyoroti dua masalah krusial: pertama, keberanian sindikat narkoba yang beroperasi lintas batas, dan kedua, tantangan serius dalam mengawasi aktivitas ilegal yang justru direncanakan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk menuntaskan seluruh jaringan yang terlibat.
Artikel Terkait
Mantan Menhan Juwono Sudarsono Tutup Usia di Jakarta
Arus Balik Lebaran di Tol Cipali Masih Lancar, Puncak Diprediksi Minggu
Mendagri Zulkifli Hasan Pantau Harga Cabai Rawit Merah Capai Rp100 Ribu per Kg
KAI Tambahkan Pemberhentian di Jatinegara Antisipasi Macet Monas