Narapidana di Lapas Dumai Diduga Dalangi Peredaran 14,7 Kg Sabu Melalui Anak Kandung

- Rabu, 11 Februari 2026 | 12:50 WIB
Narapidana di Lapas Dumai Diduga Dalangi Peredaran 14,7 Kg Sabu Melalui Anak Kandung

Modus Operandi dan Akses Ilegal di Dalam Lapas

Fakta bahwa HW bisa mengendalikan operasi narkoba dari dalam lapas menimbulkan pertanyaan serius. Penyidik menemukan bahwa narapidana ini diduga memiliki akses ilegal ke telepon genggam. Perangkat itulah yang menjadi sarana komunikasinya dengan pihak luar, termasuk untuk mengoordinasi pengiriman sabu.

Brigjen Eko Hadi Santoso mengonfirmasi temuan ini. "HW memperoleh akses penggunaan HP dengan cara diselundupkan," ungkapnya.

Berdasarkan temuan tersebut, tim penyidik pun berkoordinasi dengan pihak Lapas Dumai untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap HW terkait perannya sebagai dalang.

Nilai Kerugian dan Penyitaan Barang Bukti

Pengungkapan kasus ini berhasil menggagalkan peredaran sabu dengan berat bruto 14.731 gram. Nilai barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp26,5 miliar di pasaran gelap. Menurut perhitungan pihak berwajib, jumlah sabu sebesar itu berpotensi menjerat sekitar 73.000 orang, sebuah angka yang menunjukkan skala kerusakan yang berhasil dicegah.

Kasus ini menyoroti dua masalah krusial: pertama, keberanian sindikat narkoba yang beroperasi lintas batas, dan kedua, tantangan serius dalam mengawasi aktivitas ilegal yang justru direncanakan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk menuntaskan seluruh jaringan yang terlibat.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar