MURIANETWORK.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran sabu lintas negara Malaysia-Indonesia dengan berat mencapai 14,7 kilogram. Yang mengejutkan, sindikat ini diduga dikendalikan dari dalam Lapas Kelas IIB Dumai oleh seorang narapidana berinisial HW, yang melibatkan anak kandungnya sendiri, GR, sebagai kurir. Pengungkapan ini berawal dari informasi penyelundupan di Ujung Tanjung, Rokan Hilir, Riau, yang berujung pada penangkapan beberapa tersangka dan penyitaan barang bukti bernilai miliaran rupiah.
Operasi Gabungan dan Penangkapan Kurir
Bermula dari laporan intelijen mengenai rencana penyelundupan dari Malaysia, tim gabungan yang melibatkan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC, dan Bea Cukai segera bergerak melakukan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Operasi tersebut membuahkan hasil dengan ditangkapnya seorang pria berinisial PR (30) di Ujung Tanjung. Saat diperiksa, PR kedapatan membawa sebuah jeriken biru yang ternyata berisi 14 bungkus plastik hitam berisi sabu.
Tak hanya itu, PR diketahui merupakan residivis yang pernah dihukum sembilan tahun penjara pada 2018 untuk kasus serupa. Pengakuan pria ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengurai benang merah jaringan yang lebih luas.
Peran Anak dan Komando dari Balik Jeruji
Dari pengembangan kasus, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap GR, yang ternyata adalah anak kandung dari narapidana HW. Penangkapan dilakukan di rumah kerabat GR di Desa Simpang Mutiara, Rokan Hilir. Hasil pemeriksaan terhadap GR mengungkap fakta yang memprihatinkan.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan keterlibatan sang ayah. "Dari hasil pemeriksaan, GR mengaku menjalankan perintah ayahnya, HW, yang saat ini masih menjalani hukuman di Rutan Dumai," jelasnya.
Menurut pengakuan PR, GR-lah yang memberinya perintah untuk mengambil paket sabu tersebut. Ia diarahkan ke sebuah masjid di Dumai untuk mengambil kunci mobil pikap, yang di dalamnya terdapat jeriken berisi narkotika.
Modus Operandi dan Akses Ilegal di Dalam Lapas
Fakta bahwa HW bisa mengendalikan operasi narkoba dari dalam lapas menimbulkan pertanyaan serius. Penyidik menemukan bahwa narapidana ini diduga memiliki akses ilegal ke telepon genggam. Perangkat itulah yang menjadi sarana komunikasinya dengan pihak luar, termasuk untuk mengoordinasi pengiriman sabu.
Brigjen Eko Hadi Santoso mengonfirmasi temuan ini. "HW memperoleh akses penggunaan HP dengan cara diselundupkan," ungkapnya.
Berdasarkan temuan tersebut, tim penyidik pun berkoordinasi dengan pihak Lapas Dumai untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap HW terkait perannya sebagai dalang.
Nilai Kerugian dan Penyitaan Barang Bukti
Pengungkapan kasus ini berhasil menggagalkan peredaran sabu dengan berat bruto 14.731 gram. Nilai barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp26,5 miliar di pasaran gelap. Menurut perhitungan pihak berwajib, jumlah sabu sebesar itu berpotensi menjerat sekitar 73.000 orang, sebuah angka yang menunjukkan skala kerusakan yang berhasil dicegah.
Kasus ini menyoroti dua masalah krusial: pertama, keberanian sindikat narkoba yang beroperasi lintas batas, dan kedua, tantangan serius dalam mengawasi aktivitas ilegal yang justru direncanakan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk menuntaskan seluruh jaringan yang terlibat.
Artikel Terkait
Konten Lokal Indonesia Setara K-Drama, Pacu Geliat Streaming Asia Tenggara
BPBD DKI Jakarta Imbau Warga Pesisir Waspada Banjir Rob 11-16 Februari 2026
Pemkot Jakpus Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Cikini-Senen
BCA Anggap Perubahan Outlook Moodys ke Negatif Tak Ganggu Kinerja Operasional