Dalam operasi yang digelar secara diam-diam itu, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti dengan total nilai yang fantastis. Selain uang tunai dalam berbagai mata uang asing, logam mulia menjadi penyumbang nilai terbesar.
Penyitaan mencakup uang tunai rupiah senilai Rp1,89 miliar, ditambah 182.900 dolar AS dan 1,48 juta dolar Singapura. Ada pula 550.000 yen Jepang yang turut diamankan.
Namun, yang paling mencolok adalah penyitaan dua batang emas dengan berat masing-masing 2,5 kg dan 2,8 kg. Dengan perkiraan harga saat itu, nilai keduanya mencapai sekitar Rp7,4 miliar dan Rp8,3 miliar. Sebuah jam tangan mewah senilai Rp138 juta juga termasuk dalam barang bukti yang diamankan.
Enam Tersangka yang Ditetapkan KPK
Berdasarkan pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang. Mereka diduga terlibat dalam jaringan suap dan gratifikasi yang menjerat pejabat Bea Cukai dan pelaku usaha.
Dari lingkungan institusi, tersangka meliputi Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-2026), Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen DJBC).
Sementara dari pihak swasta, John Field (Pemilik PT Blueray), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray), dan Deddy Kurniawan (Manager Operasional PT Blueray) juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini menunjukkan adanya alur transaksi yang melibatkan kedua belah pihak secara sistematis.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Tiba di Tokyo, Akan Temui Kaisar dan PM Jepang
Anggota DPR Nilai PP TUNAS Bentuk Perlindungan Jangka Panjang bagi Anak
Pelatih Bulgaria Waspadai Tren Naik Timnas Indonesia Jelang Final FIFA Series
Pemerintah Koordinasi dengan Iran untuk Keamanan Kapal Indonesia di Selat Hormuz