KPK Ungkap Tren Baru Suap Pakai Emas Batangan, Nilai Sitaan Capai Miliaran Rupiah

- Minggu, 08 Februari 2026 | 06:35 WIB
KPK Ungkap Tren Baru Suap Pakai Emas Batangan, Nilai Sitaan Capai Miliaran Rupiah

Dalam operasi yang digelar secara diam-diam itu, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti dengan total nilai yang fantastis. Selain uang tunai dalam berbagai mata uang asing, logam mulia menjadi penyumbang nilai terbesar.

Penyitaan mencakup uang tunai rupiah senilai Rp1,89 miliar, ditambah 182.900 dolar AS dan 1,48 juta dolar Singapura. Ada pula 550.000 yen Jepang yang turut diamankan.

Namun, yang paling mencolok adalah penyitaan dua batang emas dengan berat masing-masing 2,5 kg dan 2,8 kg. Dengan perkiraan harga saat itu, nilai keduanya mencapai sekitar Rp7,4 miliar dan Rp8,3 miliar. Sebuah jam tangan mewah senilai Rp138 juta juga termasuk dalam barang bukti yang diamankan.

Enam Tersangka yang Ditetapkan KPK

Berdasarkan pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang. Mereka diduga terlibat dalam jaringan suap dan gratifikasi yang menjerat pejabat Bea Cukai dan pelaku usaha.

Dari lingkungan institusi, tersangka meliputi Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-2026), Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen DJBC).

Sementara dari pihak swasta, John Field (Pemilik PT Blueray), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray), dan Deddy Kurniawan (Manager Operasional PT Blueray) juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini menunjukkan adanya alur transaksi yang melibatkan kedua belah pihak secara sistematis.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar