MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tren baru dalam modus pemberian suap, di mana emas batangan kini mulai banyak dimanfaatkan sebagai alat transaksi tidak sah. Temuan ini didasari operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proses impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Emas Jadi Pilihan karena Praktis dan Bernilai Tinggi
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi pergeseran tren ini. Ia menilai, kenaikan harga logam mulia yang konsisten dalam beberapa bulan terakhir turut mendorong fenomena tersebut.
"Tren yang disampaikan memang benar, apalagi sekarang, tren harga emas yang dalam beberapa bulan terakhir ini terus meninggi ya menanjak gitu ya," jelas Asep Guntur, Minggu (8/2/2026).
Menurutnya, selain faktor nilai, kemudahan penyimpanan menjadi daya tarik utama. Emas tidak memerlukan ruang besar namun menyimpan nilai ekonomi yang sangat signifikan, sehingga dianggap "ringkas" untuk tujuan-tujuan tertentu.
"Tentunya ini menjadikan daya tarik bagi orang-orang atau pihak-pihak yang akan atau yang memiliki kepentingan, dengan barang yang kecil tapi nilainya besar gitu ya," ungkapnya.
Ia menambahkan, "Kan jadi barang yang digunakan untuk memberikan suap itu biasa adalah barang-barang yang ringkas, barang-barang yang kecil tetapi bernilai besar."
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Tiba di Tokyo, Akan Temui Kaisar dan PM Jepang
Anggota DPR Nilai PP TUNAS Bentuk Perlindungan Jangka Panjang bagi Anak
Pelatih Bulgaria Waspadai Tren Naik Timnas Indonesia Jelang Final FIFA Series
Pemerintah Koordinasi dengan Iran untuk Keamanan Kapal Indonesia di Selat Hormuz