“Adalah bahwa kalau ada kasus yang berat, ada kasus jantung, apapun jantungnya, tidak boleh ada pasien yang ditolak. Itu prinsip yang harus kita perhatikan. Tidak ada kasus yang ditolak, gimana berapapun biaya yang akan dikeluarkan,” ujar Dante.
Mekanisme Prioritas dan Penangguhan Biaya
Meski begitu, Dante mengakui bahwa dalam praktiknya diperlukan penentuan skala prioritas berdasarkan urgensi medis. Pasien dengan kondisi akut yang berpotensi menimbulkan efek fatal akan mendapatkan penanganan lebih dulu. Soal pembiayaan, pemerintah menyiapkan sejumlah opsi penyelesaian setelah pasien stabil.
“Tapi kita pilih prioritas sesinya. Yang kasus yang akut, yang berat dan akan segera menimbulkan efek yang fatal, kita tangani dulu,” jelasnya. “Nanti maksud pembiayaannya kita atur. Apakah dari BPJS, atau dari yang apakah diasuransikan kalau punya asuransi atau disubsidi oleh rumah sakit atau oleh kementerian atau oleh yayasan.”
Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan meredakan kekhawatiran para pasien yang bergantung pada terapi rutin seperti cuci darah, sekaligus mengingatkan fasilitas kesehatan akan kewajiban utamanya dalam memberikan pertolongan pertama.
Artikel Terkait
BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Jakarta Sepanjang Hari Ini
Menhub Tegaskan Aturan Pembatasan Truk Jelang Puncak Arus Balik Lebaran 2026
Timnas Indonesia Hadapi Saint Kitts and Nevis, Debut Resmi Pelatih John Herdman
Lebaran di Kota Tua: Ramai Wisatawan dan Cerita Warga yang Pilih Tak Mudik