Wamenkes Larang Rumah Sakit Tolak Pasien Cuci Darah Meski Status BPJS Nonaktif

- Sabtu, 07 Februari 2026 | 01:20 WIB
Wamenkes Larang Rumah Sakit Tolak Pasien Cuci Darah Meski Status BPJS Nonaktif

“Adalah bahwa kalau ada kasus yang berat, ada kasus jantung, apapun jantungnya, tidak boleh ada pasien yang ditolak. Itu prinsip yang harus kita perhatikan. Tidak ada kasus yang ditolak, gimana berapapun biaya yang akan dikeluarkan,” ujar Dante.

Mekanisme Prioritas dan Penangguhan Biaya

Meski begitu, Dante mengakui bahwa dalam praktiknya diperlukan penentuan skala prioritas berdasarkan urgensi medis. Pasien dengan kondisi akut yang berpotensi menimbulkan efek fatal akan mendapatkan penanganan lebih dulu. Soal pembiayaan, pemerintah menyiapkan sejumlah opsi penyelesaian setelah pasien stabil.

“Tapi kita pilih prioritas sesinya. Yang kasus yang akut, yang berat dan akan segera menimbulkan efek yang fatal, kita tangani dulu,” jelasnya. “Nanti maksud pembiayaannya kita atur. Apakah dari BPJS, atau dari yang apakah diasuransikan kalau punya asuransi atau disubsidi oleh rumah sakit atau oleh kementerian atau oleh yayasan.”

Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan meredakan kekhawatiran para pasien yang bergantung pada terapi rutin seperti cuci darah, sekaligus mengingatkan fasilitas kesehatan akan kewajiban utamanya dalam memberikan pertolongan pertama.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar