DJP dan Bareskrim Perbarui Kerja Sama, Bekukan Aset Rp2,65 Triliun dari Pelanggar Pajak

- Jumat, 06 Februari 2026 | 08:40 WIB
DJP dan Bareskrim Perbarui Kerja Sama, Bekukan Aset Rp2,65 Triliun dari Pelanggar Pajak

Perjanjian Kerja Sama yang baru tidak sekadar memperpanjang masa berlaku, tetapi juga memperluas cakupan kolaborasi. Dokumen ini memuat setidaknya enam poin krusial yang dirancang untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Poin-poin tersebut meliputi pertukaran data dan informasi, bantuan penanganan perkara, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di kedua belah pihak.

Salah satu fokus utama dalam PKS terbaru ini adalah penanganan tindak pidana penipuan yang kerap menggunakan nama DJP. Lonjakan pengaduan masyarakat menjadi perhatian serius. Data menunjukkan, pengaduan terkait penipuan pajak meningkat 20,2 persen, dari 1.672 laporan pada 2024 menjadi 2.010 pengaduan pada tahun 2025.

Merespons tren yang mengkhawatirkan ini, Bimo menegaskan komitmen untuk melindungi masyarakat. “Sebagai langkah nyata menjaga kepercayaan publik, telah disepakati pula penanganan tindak penipuan yang mengatasnamakan DJP,” tuturnya.

Optimisme dan Pendekatan Terintegrasi ke Depan

Dengan adanya payung hukum yang diperbarui ini, DJP menyatakan optimisme yang tinggi. Kerja sama yang lebih erat diharapkan dapat menekan angka pengemplangan pajak melalui pendekatan hukum yang komprehensif dan terintegrasi. Penegakan hukum tidak hanya akan menyentuh aspek administratif, tetapi juga akan menindak tegas pelanggaran yang mengandung unsur pidana.

Bimo memandang PKS ini sebagai instrumen strategis untuk membangun sistem yang lebih kuat. “Dengan disahkannya PKS ini menjadi payung penerapan multidoor approach dalam peningkatan kepatuhan wajib pajak dan mendukung pencapaian penerimaan pajak,” ujarnya.

Penandatanganan yang dilakukan langsung oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono di markas Bareskrim mengisyaratkan keseriusan kedua institusi. Kolaborasi ini diharapkan tidak hanya menjaga pundi-pundi negara, tetapi juga menciptakan efek jera dan rasa keadilan di bidang perpajakan.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar