Kepala Eksekutif LPS Bidang Resolusi Bank, Anggito Abimanyu, mengungkapkan bahwa selama periode 2024–2025 terdapat 26 BPR dan BPR Syariah yang telah ditangani. Dari jumlah tersebut, 23 BPR sudah dilikuidasi, 1 diselamatkan melalui pola pull-in, dan 2 lainnya masih dalam proses penanganan.
"[Ada] 23 itu sudah di likuidasi, kemudian 1 diselamatkan melalui pola pull-in dan 2 masih dalam proses penanganan," kata dia dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (3/10).
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai langkah sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang memilih likuidasi secara sukarela atau self-liquidation sebagai bagian dari proses penataan dan konsolidasi industri perbankan rakyat di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut, langkah itu bukan bentuk kegagalan, melainkan mekanisme normal dalam memperkuat daya tahan sektor BPR di tengah tuntutan penguatan permodalan dan efisiensi operasional.
“Kami melihat permintaan self-liquidation ini sebagai proses yang normal dan justru bagian dari penataan dan konsolidasi industri BPR. Sehingga BPR akan semakin efisien dan berdaya tahan terhadap guncangan di masa depan,” kata Mahendra.
Artikel Terkait
Anggaran IKN 2026 Dipangkas, Ini Dampak dan Rincian Penggunaannya
Program Makan Bergizi Gratis 2026: Rp 1 Triliun/Hari untuk 82,9 Juta Penerima
Diskon Nataru 2025: Tiket Pesawat, Kereta, & Pelni Dapat Potongan Harga
Lounge Eksklusif KDTN di Tol Trans Jawa: Fasilitas Baru Beroperasi 2026