Kepala Eksekutif LPS Bidang Resolusi Bank, Anggito Abimanyu, mengungkapkan bahwa selama periode 2024–2025 terdapat 26 BPR dan BPR Syariah yang telah ditangani. Dari jumlah tersebut, 23 BPR sudah dilikuidasi, 1 diselamatkan melalui pola pull-in, dan 2 lainnya masih dalam proses penanganan.
"[Ada] 23 itu sudah di likuidasi, kemudian 1 diselamatkan melalui pola pull-in dan 2 masih dalam proses penanganan," kata dia dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (3/10).
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai langkah sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang memilih likuidasi secara sukarela atau self-liquidation sebagai bagian dari proses penataan dan konsolidasi industri perbankan rakyat di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut, langkah itu bukan bentuk kegagalan, melainkan mekanisme normal dalam memperkuat daya tahan sektor BPR di tengah tuntutan penguatan permodalan dan efisiensi operasional.
“Kami melihat permintaan self-liquidation ini sebagai proses yang normal dan justru bagian dari penataan dan konsolidasi industri BPR. Sehingga BPR akan semakin efisien dan berdaya tahan terhadap guncangan di masa depan,” kata Mahendra.
Artikel Terkait
Indonesia Siapkan Pertukaran Data Properti Lintas Negara, Targetkan 2029
Harga CPO Anjlok ke Level Terendah Sejak Juni, Ekspor Malaysia Merosot
Saham Kapal Melaju Kencang, BBRM dan LEAD Pacu Rally Sektor Maritim
Rupiah Tersungkur ke Rp16.750, Dihajar Dolar dan Kekhawatiran Fiskal