MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Operasi yang digelar Rabu (4/2/2026) itu menangkap sejumlah pihak, termasuk pejabat pajak dan perwakilan wajib pajak, dengan barang bukti uang tunai mencapai Rp1 miliar lebih yang diduga terkait praktik manipulasi restitusi pajak.
Penetapan Tersangka dan Rencana Ekspos Publik
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyelesaikan tahap awal pemeriksaan dan menetapkan status hukum terhadap para pihak yang diamankan. Meski demikian, identitas dan jumlah pasti tersangka masih ditahan untuk diumumkan dalam forum resmi.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa keterangan lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers yang telah dijadwalkan. "Kami akan sampaikan secara lengkap konstruksi, kronologi, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konpers sore nanti," jelasnya.
Artikel Terkait
Arus Balik Lebaran: Ratusan Mobil Berplat B Antre di Pelabuhan Bakauheni
Arus Balik Lebaran Mulai Padati Tol Cipali, Sistem Satu Arah Diberlakukan
Keluarga Ungkap Anggi, Cucu Mpok Nori, Alami Tiga Kali Keguguran Sebelum Tewas
ASDP Catat Lonjakan Penumpang Hingga 5,4% di Arus Mudik Lebaran 2026