Dengan kata lain, keterangan para tersangka awal itulah yang mengaitkan Bahar secara langsung dalam aksi pemukulan.
Sebenarnya, penetapan Bahar sebagai tersangka sudah resmi dilakukan beberapa hari sebelumnya. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyatakan hal itu pada Minggu (1/2/2026).
“Kita sudah menetapkan tersangka,” tegas Awaludin.
Keputusan itu tercatat hitam di atas putih dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim, yang diterbitkan Jumat (30/1/2026). Proses gelar perkara pun telah dilalui. Bahar bin Smith kini terancam pasal berlapis: Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang digabung dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Kini, semua mata tertuju pada hasil pemeriksaan hari ini. Apa yang akan diungkapkan Bahar bin Smith di hadapan penyidik?
Artikel Terkait
ASDP Catat Lonjakan Penumpang Hingga 5,4% di Arus Mudik Lebaran 2026
Arus Balik Lebaran Mulai Masuk Jakarta, Puncak Diprediksi Besok
Kemenhub Optimalkan Skema Tiba-Bongkar-Berangkat untuk Antisipasi Puncak Arus Balik
Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II Capai 15,54 Persen, Target 112 Ribu Siswa