Dengan kata lain, keterangan para tersangka awal itulah yang mengaitkan Bahar secara langsung dalam aksi pemukulan.
Sebenarnya, penetapan Bahar sebagai tersangka sudah resmi dilakukan beberapa hari sebelumnya. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyatakan hal itu pada Minggu (1/2/2026).
“Kita sudah menetapkan tersangka,” tegas Awaludin.
Keputusan itu tercatat hitam di atas putih dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim, yang diterbitkan Jumat (30/1/2026). Proses gelar perkara pun telah dilalui. Bahar bin Smith kini terancam pasal berlapis: Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang digabung dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Kini, semua mata tertuju pada hasil pemeriksaan hari ini. Apa yang akan diungkapkan Bahar bin Smith di hadapan penyidik?
Artikel Terkait
IHSG Dibuka Hijau, Saham LRNA Melonjak 24,6%
Polytron Raih Gelar Motor Listrik Favorit Gen Z di YCA 2026
Roy Suryo Dilaporkan Eggi Sudjana, Tetap Ngotot Usut Ijazah Jokowi
Wisatawan Indonesia ke Korea Selatan Tembus Rekor Tertinggi Sepanjang Masa