TANGERANG – Habib Bahar bin Smith akhirnya menjalani pemeriksaan kepolisian hari ini, Rabu (4/2/2026). Pria yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap anggota Banser di Cipondoh itu memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Tangerang Kota sekitar pukul 10.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, sebelumnya telah mengonfirmasi jadwal tersebut.
“Polres Metro Tangerang Kota melakukan pemanggilan besok di hari Rabu, tanggal 4 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Ini kaitan peristiwa pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi oleh salah satu anggota Banser di wilayah Cipondoh,” jelas Budi.
Menurut penjelasannya, kasus ini melibatkan empat orang tersangka. Awalnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka. Namun, dari keterangan ketiganya, muncul fakta baru yang justru menjerat Bahar bin Smith.
“Jadi pertama ada tiga tersangka, lalu dari tiga tersangka itu menjelaskan bahwa yang bersangkutan (Bahar) juga melakukan pemukulan. Sehingga penyidik juga melakukan pemanggilan terhadap Bahar Smith,” ujar dia.
Artikel Terkait
IHSG Dibuka Hijau, Saham LRNA Melonjak 24,6%
Polytron Raih Gelar Motor Listrik Favorit Gen Z di YCA 2026
Roy Suryo Dilaporkan Eggi Sudjana, Tetap Ngotot Usut Ijazah Jokowi
Wisatawan Indonesia ke Korea Selatan Tembus Rekor Tertinggi Sepanjang Masa