MUI Buka Suara: Emas Digital Boleh, Asal Tak Sekadar Angin

- Minggu, 01 Februari 2026 | 18:15 WIB
MUI Buka Suara: Emas Digital Boleh, Asal Tak Sekadar Angin

Harga emas melonjak, dan masyarakat pun ramai-ramai memburunya. Tak cuma generasi tua, anak muda sekarang juga ikut terjun. Mereka membeli segala bentuk emas, mulai dari logam fisik yang bisa dipegang sampai yang bentuknya digital, cukup lewat ketukan di aplikasi ponsel.

Tapi, di balik kemudahan itu, ada kegelisahan. Di media sosial, transaksi emas digital jadi bahan perdebatan hangat. Banyak yang bertanya-tanya, sah nggak sih menurut hukum Islam? Soalnya, emasnya nggak langsung kita terima saat beli.

Fenomena ini memang tumbuh subur berkat kemudahan teknologi. Investasi emas digital menarik bagi pemula dan anak muda karena modalnya relatif kecil dan prosesnya simpel. Mereka bisa mulai dengan nominal sedikit, dan kalau sudah terkumpul banyak, baru bisa minta dicetak jadi batangan. Namun begitu, pro-kontra soal kehalalannya terus bergulir.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya angkat bicara lewat Dewan Syariah Nasional-nya. Intinya, jual beli emas secara tidak tunai termasuk lewat platform digital itu pada dasarnya boleh. Syaratnya, transaksi dan objeknya harus sesuai prinsip syariah.

Kuncinya ada di sini: emas di zaman sekarang ini sudah nggak lagi dipakai sebagai alat tukar resmi. Statusnya lebih sebagai komoditas biasa, barang dagangan. Karena itu, jual belinya dianggap sah, baik fisik maupun digital, asal memenuhi syarat.


Halaman:

Komentar