Menurut Anggota BPH DSN-MUI Bidang IKNB, Syafiah Muhammad Faishol, secara prinsip kepemilikan emas digital itu tidak masalah.
"Namun, harus ada batasan-batasan yang diatur dengan baik. Insya Allah, DSN-MUI akan mengeluarkan keputusan-keputusan yang terkait dengan hal ini," jelas Faishol.
Nah, biar transaksi emas digital ini sah secara syariat, ada beberapa prinsip yang wajib dipenuhi. Pertama, akad jual belinya harus jelas antara penjual dan pembeli. Lalu, emas yang diperdagangkan harus benar-benar ada, bukan cuma klaim virtual belaka. Pembeli juga harus dapat bukti kepemilikan yang sah, misalnya sertifikat. Terakhir, emas itu harus bisa secara teori diserahkan ke pembeli jika diminta.
Di sisi lain, masyarakat perlu tetap waspada. Banyak beredar investasi emas digital yang mengklaim tanpa di-backup emas fisik sama sekali. Istilah kerennya, 'emas angin'.
Praktik semacam itu berpotensi menipu dan jelas nggak memenuhi prinsip syariah. Risikonya besar, bisa merugikan banyak konsumen. Jadi, teliti dulu sebelum memutuskan berinvestasi.
Artikel Terkait
Dua Sekolah Dasar Bandung Ukir Sejarah di MilkLife Soccer Challenge
Ekspor Chip Korea Selatan Tembus Rp344 Triliun di Awal 2026
Lippo Mall Puri Hadirkan Taman Bunga Raksasa Sambut Imlek 2026
Cahaya Kembali Terbit: 15 Warga Sukabumi Jalani Operasi Mata Gratis