Setelah mencium jejak, polisi akhirnya melakukan pengejaran. Mereka berhasil menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung-Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Aksi itu membuahkan hasil.
"Selanjutnya berhasil mengamankan pelaku berinisial MAR bersama korban di dalam bus tersebut," ujar Budi.
Dari pemeriksaan, motifnya jadi jelas. Pelaku, MAR, ternyata berniat menggunakan anak itu sebagai alat tekanan. Tujuannya satu: agar sang ibu, yang diduga pernah punya hubungan dengan pelaku, mau kembali bersamanya.
Atas perbuatannya, MAR kini terancam hukuman berat. Dia dijerat Pasal 450 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman maksimalnya 12 tahun penjara, dan bisa ditambah lagi karena korbannya adalah anak di bawah umur bisa mencapai 15 tahun.
Artikel Terkait
Meikarta Bergerak: Proyek Rusun Rp39 Triliun Diharapkan Pacu Ekonomi dan Tekan Backlog
Gaza Berduka: 37 Nyawa Melayang dalam Serangan Udara yang Mengguncang
Kemnaker Tegaskan: Belum Ada Keputusan BSU Cair Lagi di 2026
Prabowo Gebrak Himbara, Direksi Bank BUMN Bakal Diganti Total