Setelah mencium jejak, polisi akhirnya melakukan pengejaran. Mereka berhasil menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung-Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Aksi itu membuahkan hasil.
"Selanjutnya berhasil mengamankan pelaku berinisial MAR bersama korban di dalam bus tersebut," ujar Budi.
Dari pemeriksaan, motifnya jadi jelas. Pelaku, MAR, ternyata berniat menggunakan anak itu sebagai alat tekanan. Tujuannya satu: agar sang ibu, yang diduga pernah punya hubungan dengan pelaku, mau kembali bersamanya.
Atas perbuatannya, MAR kini terancam hukuman berat. Dia dijerat Pasal 450 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman maksimalnya 12 tahun penjara, dan bisa ditambah lagi karena korbannya adalah anak di bawah umur bisa mencapai 15 tahun.
Artikel Terkait
Permintaan Jasa Titip Barang di Stasiun Pasar Senen Melonjak 50% Saat Arus Mudik
Danantara Buka Pendaftaran Gelombang Kedua untuk Mitra Proyek Sampah Jadi Listrik
Imsak Bogor Hari Ini Pukul 04.32 WIB, Berikut Jadwal Lengkap Salat
Gubernur DKI Siapkan WFH untuk ASN Guna Hemat BBM Antisipasi Dampak Konflik Global