Era insentif impor untuk mobil listrik utuh atau CBU resmi berakhir Desember lalu. Ini sesuai aturan yang sudah ditetapkan dalam Permenperin Nomor 28 Tahun 2023. Dan tampaknya, pemerintah tak akan memperpanjang kebijakan itu tahun ini.
Meski begitu, bukan berarti dukungan terhadap kendaraan listrik hilang begitu saja. Menurut Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Infrastruktur Dasar Kemenko Perekonomian, masih ada sejumlah fasilitas yang bisa dimanfaatkan produsen.
“Untuk PPN DTP (impor) memang sekarang sudah berakhir,” ujar Rachmat saat ditemui di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
“Tetapi yang masih berlaku hingga sekarang itu persis yang sudah berjalan sejak 2022. Itu tadi ada BBNKB, PPnBM, PKB,” lanjutnya.
Dia menjelaskan, insentif-insentif yang tersisa itu diatur dalam sejumlah peraturan, mulai dari PP 73/2019, PP 74/2021, hingga Perpres 79/2023. Tujuannya jelas: mendorong penyerapan kendaraan listrik di dalam negeri.
Jadi, anggapan bahwa tak ada lagi insentif sama sekali keliru. “Masih ada, cukup besar, dan signifikan. Sebenarnya kita seperti kembali ke awal 2022,” tegas Rachmat.
Di sisi lain, keputusan mengakhiri insentif impor CBU ini bukan tanpa alasan. Rachmat melihat pangsa pasar mobil listrik dalam negeri sudah mulai tumbuh dengan sendirinya. Pertumbuhannya bahkan disebut eksponensial.
“Jadi bukan lagi eksotis atau niche, tetapi sudah masuk ke industri,” paparnya.
Dia juga menyoroti perkembangan di negara lain, seperti China, di mana penetrasi kendaraan listrik sudah sangat masif. “Berbagai negara besar, terutama China itu 50 persen bahkan sudah BEV dan PHEV.”
Artikel Terkait
Dari Lintasan Balap ke Lapangan Hijau: Nadia, Bocah 12 Tahun yang Jadi Mesin Gol
Eńau dan Ari Lesmana Rangkul Duka dalam Sesi Potret
Kemkominfo Ungkap 110 Juta Anak RI di Dunia Maya, Pengawasan Orang Tua Jadi Kunci
ASEAN dan India Pacu Wisata Kapal Pesiar, Rute Baru dan Konektivitas Jadi Fokus