Ada lagi satu hal yang mengemuka dan cukup mencuri perhatian. KPK menemukan indikasi penukaran uang asing ke rupiah dalam nilai yang fantastis mencapai miliaran rupiah yang dilakukan pada periode 2021 hingga 2024. Temuan ini tentu menambah daftal pertanyaan yang harus dijawab.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dari internal Bank BJB, ada mantan Dirut Yuddy Renaldi dan pimpinan divisi Corporate Secretary Widi Hartoto. Sementara dari pihak swasta, tersangkanya adalah Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Nah, dengan perkembangan terbaru ini, penyelidikan terasa makin meluas. Ridwan Kamil sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka, tetapi geliat penyelidikan yang menyoroti aktivitas pribadinya jelas memberi sinyal bahwa kasus ini masih jauh dari kata selesai. Semua mata kini tertuju pada langkah KPK selanjutnya.
Artikel Terkait
Saham Samsung Electronics Melonjak 5% Didorong Isyarat Kerja Sama dengan Nvidia
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR Tinjau Rehabilitasi Habitat Gajah Sumatera di Tesso Nilo
Korlantas Polri Terapkan Sistem Satu Arah Sepenggal di Tol Trans Jawa untuk Antisipasi Macet Mudik
Menteri ESDM Sambut Angin Segar Kelonggaran Lintas Kapal di Selat Hormuz