Ada lagi satu hal yang mengemuka dan cukup mencuri perhatian. KPK menemukan indikasi penukaran uang asing ke rupiah dalam nilai yang fantastis mencapai miliaran rupiah yang dilakukan pada periode 2021 hingga 2024. Temuan ini tentu menambah daftal pertanyaan yang harus dijawab.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dari internal Bank BJB, ada mantan Dirut Yuddy Renaldi dan pimpinan divisi Corporate Secretary Widi Hartoto. Sementara dari pihak swasta, tersangkanya adalah Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Nah, dengan perkembangan terbaru ini, penyelidikan terasa makin meluas. Ridwan Kamil sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka, tetapi geliat penyelidikan yang menyoroti aktivitas pribadinya jelas memberi sinyal bahwa kasus ini masih jauh dari kata selesai. Semua mata kini tertuju pada langkah KPK selanjutnya.
Artikel Terkait
Antrean Ribuan Pelamar, Sektor Informal Melonjak: Apindo Soroti Bom Waktu Ketenagakerjaan
Lefundes Pasang Target Tiga Poin di Kandang Demi Kejar Persib
Andry Asmoro Desak Pemerintah Segera Rombak Kebijakan untuk Dongkrak Industri Manufaktur
Duel Sengit di Indonesia Arena: Garuda Hadang Singa Mesopotamia untuk Puncak Grup