Kamarin, Kamis (29/1), Dokter Samira Farahnaz atau yang akrab disapa Doktif terlihat mendatangi kantor Komisi Yudisial. Tujuannya jelas: meminta lembaga itu mengawasi sidang praperadilan yang diajukan Richard Lee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan awal Februari nanti.
“Jadi hari ini kita ke Komisi Yudisial. Komisi Yudisial itu badan yang mengawasi hakim, kinerja dari hakim,” ujar Doktif usai bertemu dengan pihak KY.
Ia menjelaskan, permintaannya sederhana. “Di sini Doktif ingin meminta pengawasan, pengawasan dari Komisi Yudisial dalam sidang prapid (praperadilan) di tanggal 2 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.”
Praperadilan itu sendiri diajukan Richard Lee karena ia merasa keberatan. “Jadi DRL merasa keberatan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sehingga melakukan prapid, praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” sambung Doktif.
Percaya Hakim, Tapi Pengawasan Tetap Perlu
Menariknya, Doktif mengaku punya keyakinan penuh pada majelis hakim yang akan memimpin sidang. Namun begitu, menurutnya pengawasan dari KY tetaplah suatu keharusan. Ini soal transparansi dan mencegah hal-hal yang tak diinginkan.
“Meskipun Doktif yakin 1.000 persen untuk hakim Ibu Eli itu tegak lurus, ya, enggak akan mungkin bisa meleng gitu,” tuturnya.
Di sisi lain, kunjungannya ini juga punya dimensi edukasi. Ia ingin mengingatkan publik bahwa KY memang punya fungsi pengawas dalam sistem peradilan kita. Jadi, warga negara biasa seperti dirinya sah-sah saja datang untuk meminta pengawasan terhadap suatu perkara.
“Yang namanya kita warga negara Indonesia kan ya wajar ya untuk meminta pengawalan seperti itu, dan ini edukasi juga,” ucapnya.
“Edukasi juga ke masyarakat bahwa hakim itu ada kok yang ngawasin, gitu. Jadi kalau kalian merasa ada ketidakadilan oleh putusan hakim, minta pengawasan, kalian bisa datang ke Komisi Yudisial,” pungkas Doktif.
Lantas, bagaimana kasus Richard Lee bermula? Semua berawal dari laporan yang dilayangkan Doktif sendiri. Produk yang dipasarkan Richard diduga mengandung klaim atau bahan yang tak sesuai izin. Bahkan lebih serius, ada indikasi produk yang seharusnya butuh pengawasan medis ketat justru dijual bebas ke masyarakat.
Atas temuan itulah Richard akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya menjeratnya dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU Kesehatan, ancamannya bisa sampai 12 tahun penjara. Tak cuma itu, ia juga dijerat UU Perlindungan Konsumen karena diduga merugikan konsumen, baik secara materi maupun kesehatan.
Artikel Terkait
Menaker Terbitkan Aturan Baru, Hanya Enam Bidang Pekerjaan yang Boleh Gunakan Sistem Outsourcing
Kementerian Perdagangan Siap Sesuaikan HET Minyakita, Harga di Pasaran Tembus Rp19.000 per Liter
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Ditargetkan Rampung Sebelum HUT Jakarta 2026
Konflik Timur Tengah Ancam Investasi Raksasa AI Senilai Rp10.800 Triliun