BMKG kembali mengeluarkan peringatan. Kali ini, soal potensi gelombang tinggi yang perlu diwaspadai di sejumlah perairan Indonesia. Periode waspada ditetapkan mulai hari ini, 29 Januari, hingga 1 Februari 2026 mendatang.
Pemicunya adalah bibit siklon tropis 98S yang terpantau di Samudra Hindia, tepatnya di selatan Jawa Barat. Keberadaan sistem tekanan rendah ini memengaruhi pola angin di wilayah kita. Di Indonesia bagian utara, angin umumnya bergerak dari utara hingga timur laut dengan kecepatan 6 hingga 20 knot. Sementara itu, di bagian selatan, angin justru bertiup dari arah barat hingga barat laut, dan kecepatannya lebih kencang, bisa mencapai 8 sampai 30 knot. Titik terkuatnya ada di Samudra Hindia selatan Jawa Barat.
Kondisi angin seperti ini, tentu saja, berdampak langsung pada ketinggian gelombang laut.
Menurut perkiraan BMKG, gelombang dengan ketinggian 1,25 hingga 2,5 meter berpotensi terjadi di sejumlah lokasi. Wilayahnya cukup luas, mencakup Selat Malaka bagian utara, Laut Natuna Utara, Laut Jawa bagian timur, hingga perairan di sekitar Flores, Banda, Seram, dan bagian utara Laut Arafuru. Juga di Selat Makassar bagian selatan dan tengah, Laut Sulawesi timur, Laut Maluku, serta perairan Samudra Pasifik utara Maluku dan Papua.
Namun begitu, ancaman yang lebih serius datang dari gelombang yang diprediksi bisa mencapai 2,5 hingga 4 meter. Ini bukan ombak main-main.
“Potensi gelombang setinggi itu terpantau di Samudra Hindia barat Kepulauan Nias, Mentawai, Bengkulu, dan Lampung,” tulis BMKG dalam rilis peringatan dininya yang dikeluarkan Kamis (29/1/2026).
Tak hanya itu. Wilayah Samudra Hindia selatan, membentang dari Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali, NTB, hingga NTT, juga masuk dalam zona waspada tinggi. Laut Arafuru di bagian barat, tengah, dan timur pun mengalami kondisi serupa.
Dengan kondisi laut seperti ini, risiko terhadap keselamatan pelayaran jelas meningkat. BMKG pun tak main-main dengan imbauannya.
Masyarakat, khususnya para nelayan dan pelaku industri pelayaran, diminta untuk ekstra hati-hati. Bagi nelayan dengan perahu kecil, perlu waspada jika kecepatan angin melampaui 15 knot dan gelombang di atas 1,25 meter. Kapal tongkang harus berhati-hati saat angin lebih dari 16 knot dan ombak di atas 1,5 meter.
Lalu, untuk kapal ferry, batasannya adalah angin 21 knot dan gelombang 2,5 meter. Sementara kapal-kapal besar seperti kargo atau kapal pesiar, baru dianjurkan berhati-hati ketika kecepatan angin melebihi 27 knot dengan ketinggian gelombang lebih dari 4 meter.
Intinya, situasinya perlu diawasi ketat. Lebih baik bersiap dan berjaga-jaga daripada menyesal kemudian.
Artikel Terkait
Menaker Terbitkan Aturan Baru, Hanya Enam Bidang Pekerjaan yang Boleh Gunakan Sistem Outsourcing
Kementerian Perdagangan Siap Sesuaikan HET Minyakita, Harga di Pasaran Tembus Rp19.000 per Liter
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Ditargetkan Rampung Sebelum HUT Jakarta 2026
Konflik Timur Tengah Ancam Investasi Raksasa AI Senilai Rp10.800 Triliun