Nah, dari pertemuan itu juga keluar arahan langsung dari Presiden Prabowo. Bahlil mendapat mandat untuk segera merumuskan kebijakan yang tepat. Formulasi yang dicari tentu saja yang mengutamakan kepentingan nasional yang lebih besar.
“Arahan Presiden kepada kami, khususnya saya Menteri ESDM, agar segera mencari formulasi yang tepat untuk kepentingan negara yang lebih baik," tegas Bahlil.
Landasannya jelas: Pasal 33 UUD 1945. Presiden menekankan, pengelolaan harus sesuai amanat konstitusi itu, yang intinya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Karena orientasi pengelolaan negara Pasal 33 undang-undang dasar 45 itu kan semuanya dikelola dengan baik untuk bagaimana menyejahterakan rakyat kita. Kita kan butuh pendapatan negara yang lebih baik untuk kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.
Pertemuan Rabu itu mungkin baru awal. Langkah konkretnya masih harus ditunggu. Tapi pesannya sudah terang: ada keinginan kuat untuk mengatur ulang tata kelola sumber daya alam, berbekal mandat konstitusi yang selama ini sering dikutip namun pelaksanaannya tak mudah.
Artikel Terkait
Sirine Meraung di Malam Gelap, Warga Bekasi Berhamburan Dengar Peringatan Banjir
Shayne Pattynama dan Cinta Pertamanya: Soto Ayam di Hati, Persija di Kaki
Indonesia Pacu Produksi Chip, Andalkan Pasir Silika untuk Jawab Kelangkaan Global
Kolaborasi Tuntaskan Krisis Air Bersih di Kampung Tambat, Merauke