OJK sebenarnya memberi kesempatan. Bank diberi waktu untuk berbenah, khususnya mengatasi persoalan permodalan yang menjadi akar masalah. Aturan mainnya mengacu pada POJK Nomor 28 Tahun 2023. Namun sayang, upaya itu tak membuahkan hasil.
"Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Prima Master Bank tidak dapat melakukan penyehatan BPR," lanjut Yunita.
Kemudian, giliran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang mengambil peran. Berdasarkan keputusan tertanggal 21 Januari 2026, LPS memutuskan untuk tidak menyelamatkan bank tersebut. Alih-alih bailout, mereka justru meminta OJK untuk mencabut izin usahanya. Permintaan itulah yang akhirnya ditindaklanjuti.
Dengan izin yang sudah dicabut, proses selanjutnya berada di tangan LPS. Lembaga ini akan menjalankan fungsi penjaminan dana nasabah dan memulai proses likuidasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Bagi nasabah, OJK punya pesan khusus: jangan panik. Dana masyarakat di bank, termasuk BPR, tetap dijamin oleh LPS selama memenuhi ketentuan. Pencabutan izin mungkin menutup operasi bank, tapi bukan akhir dari perlindungan bagi para penabung.
Artikel Terkait
Emas Antam Tembus Rekor, Sentuh Rp2,9 Juta per Gram
OJK Salurkan Restrukturisasi Kredit Rp12,58 Triliun untuk Korban Bencana Sumatera
Ayah Lula Lahfah Gelap Soal Proses Hukum Kematian Putrinya
Lepas Gelar Debut Global Mobil Listrik Terbarunya di IIMS 2026